Arus Publik

Akademisi Bersuara: Pecat Tak Hormat dan Pidana Oknum Polisi Lindas Driver Ojol, Kapolri Mundur

Jumat, 29 Agustus 2025 13:28

KOLASE - Kolase potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah/ FOTO: IST (kolase oleh Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Adanya korban jiwa dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/08/2025) turut direspon tajam akademisi di Kalimantan Timur. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menjelaskan bahwa untuk oknum polisi yang melindas driver ojol dengan mobil rantis, tak cukup hanya sekedar pemecatan. 

Itu merujuk pada aturan hukum pidana Indonesia, di mana menjabarkan terkait kelalaian (culpa) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang:

Pasal 359 KUHP menjabarkan bahwa: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun". 

Lalu pada Ayat (1): untuk luka berat hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun.

Sementara di Ayat (2): untuk luka ringan diancam penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Sementara di Peraturan internal Polri, polisi juga bisa dikenai sanksi disiplin atau kode etik sesuai Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksinya bisa berupa: teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yes, sudah benar itu. Dipecat secara tidak hormat dan diproses pidana," jelas Herdiansyah Hamzah yang kerap disapa Castro itu dalam pesan singkat kepada Arusbawah.co, Jumat (29/08/2025). 

Poin lain yang turut ia sampaikan adalah soal pertanggungjawaban. 

Castro menilai, hilangnya nyawa seseorang ini, tak bisa hanya dengan permintaan maaf. 

Ia menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus mundur dari jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa ini. 

"Kapolri juga harus mundur dong," jelas Castro

Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga menjelaskan soal pasal lain yang bisa menjerat oknum polisi lindas driver ojol hingga akhinya dinyatakan tewas itu. 

Tag

MORE