Advertorial

Ada Perselisihan Hasil Pemilihan Bergulir di MK, KPU Kukar Tunggu Putusan Resmi

Kamis, 2 Januari 2025 17:48

Kantor KPU KUkar/ IST

Kedua gugatan tersebut telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada batas akhir pelaporan, yaitu 18 Desember 2024.

"MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada. Keputusan mereka bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kukar hanya bisa menunggu hingga putusan resmi dikeluarkan," jelas Rudi.

Penundaan ini berdampak pada sejumlah tahapan pasca-Pilkada, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih.

Meski demikian, KPU Kukar tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Proses hukum seperti ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Meski ada dampak penundaan, legalitas dan keadilan hasil Pilkada menjadi prioritas demi keberlanjutan pemerintahan di Kukar," tambahnya. (adv)

Tag

MORE