Advertorial

Ada Perselisihan Hasil Pemilihan Bergulir di MK, KPU Kukar Tunggu Putusan Resmi

Kamis, 2 Januari 2025 17:48

Kantor KPU KUkar/ IST

ARUSBAWAH.CO - Adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 belum dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Dijelaskan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bahwa terdapat dua gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada.

Gugatan ini berasal dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

"Paslon 02 dan 03 mengajukan gugatan atas hasil Pilkada setelah pemungutan suara. Saat ini, proses PHP tengah berlangsung di MK. Tak hanya di Kukar, banyak daerah lain juga menghadapi sengketa serupa," kata Rudi Gunawan, Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa setelah permohonan resmi didaftarkan.

Kedua gugatan tersebut telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada batas akhir pelaporan, yaitu 18 Desember 2024.

"MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada. Keputusan mereka bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kukar hanya bisa menunggu hingga putusan resmi dikeluarkan," jelas Rudi.

Penundaan ini berdampak pada sejumlah tahapan pasca-Pilkada, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih.

Meski demikian, KPU Kukar tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Proses hukum seperti ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Meski ada dampak penundaan, legalitas dan keadilan hasil Pilkada menjadi prioritas demi keberlanjutan pemerintahan di Kukar," tambahnya. (adv)

Tag

MORE