ARUSBAWAH.CO - Adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 belum dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Dijelaskan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bahwa terdapat dua gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada.
Gugatan ini berasal dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
"Paslon 02 dan 03 mengajukan gugatan atas hasil Pilkada setelah pemungutan suara. Saat ini, proses PHP tengah berlangsung di MK. Tak hanya di Kukar, banyak daerah lain juga menghadapi sengketa serupa," kata Rudi Gunawan, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa setelah permohonan resmi didaftarkan.
Tag