ARUSBAWAH.CO - Adanya penetapan tersangka Gubernur Kaltim 2 Periode 2008-2013 dan 2013-2018, AFI, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur direspon pihak SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Unmul Samarinda.
Pihak SAKSI Unmul dalam rilisnya kepada media ini menyatakan bahwa hal ini mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
"Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan,"
"Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA," demikian penjelasan dari Orin Gusta Andini, perwakilan SAKSI FH Unmul.
Diketahui, AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK.
KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul pun memberikan catatannya.
Tag