Dalam sistem BGN, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Salah satu indikator utama dalam penilaian sertifikat tersebut adalah pengelolaan limbah, termasuk keberadaan dan fungsi IPAL.
Jika tidak memenuhi syarat ini, maka SPPG tidak dianggap layak beroperasi.
Dengan kata lain, persoalan IPAL bukan hanya teknis, tetapi juga administratif—menentukan boleh atau tidaknya sebuah dapur MBG berjalan.
Lindungi Lingkungan dan Kesehatan
BGN juga menekankan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara program.
Limbah dapur, seperti air cucian bahan makanan dan sisa produksi, berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Karena itu, IPAL menjadi instrumen penting untuk memastikan limbah aman sebelum dibuang.
Dampaknya: Operasional dan Dana Dihentikan
Dalam kasus di Kaltim, dampaknya cukup besar.
Tag



