Arus Publik

Gratispol

7 Beasiswa di ITK Dinilai Tak Penuhi Syarat, Kabiro Kesra: Tak Bisa Ubah Aturan karena Satu atau Beberapa Orang

Pergub atur kelas eksekutif tak dicover GratisPol terbit Juni ta

Jumat, 23 Januari 2026 22:21

Kepala Biro Kesra Kaltim, Dasmiah, menjelaskan soal pembatalan beasiswa Gratispol bagi tujuh mahasiswa ITK yang menyalahi aturan Pergub/Kolase oleh redaksi Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Harapan tujuh mahasiswa S2 kelas eksekutif atau kelas pekerja di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) untuk menyelesaikan studi dengan bantuan Beasiswa Gratispol harus kandas di tengah jalan.

Status mereka sebagai penerima Beasiswa Gratispol harus dihentikan setelah satu semester perkuliahan mereka berjalan.

Pembatalan itu terjadi akibat kesalahan verifikasi yang melibatkan pihak kampus ITK dan admin Gratispol.

Karena kesalahan itu, 7 beasiswa yang seyogyanya tak memenuhi syarat karena masuk dalam kelas eksekutif, justru berdasarkan penjelasan pihak Pemprov, malah diakomodir, 

Pengakuan Pemprov Kaltim Soal Kesalahan Verifikasi Beasiswa Gratispol

Hal itu diakui langsung Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, dalam percakapan WhatsApp kepada redaksi pada Kamis (22/1/2025).

Kata Dasmiah, sejak awal mahasiswa kelas eksekutif memang tidak berhak menerima Beasiswa Gratispol karena tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum program tersebut.

“Ini bukan kebijakan baru. Aturannya sudah lama dan sejak awal sudah asa, tapi tidak dibaca dan tidak dipatuhi,” kata Dasmiah saat dikonfirmasi.

Kampus ITK dan Admin Gratispol Disebut Lalai Pahami Pergub

Dasmiah menyebut, kesalahan utama terjadi ketika kampus ITK memasukkan nama-nama mahasiswanya tanpa memahami isi Pergub secara menyeluruh, terutama soal larangan beasiswa untuk kelas eksekutif.

Pergub dia sampaikan sudah terbit pada 25 Juni tahun lalu. 

Selain itu, Dasmiah tegas menyalahkan tim admin Gratispol yang tidak mendalami aturan sebelum meminta mahasiswa mendaftar program beasiswa.

“Waktu itu admin hanya menyuruh daftar lewat WhatsApp, tapi tidak memastikan apakah mahasiswa itu sesuai kriteria Pergub atau tidak,” ujarnya.

Tak hanya kampus dan admin, Dasmiah turut menyalahkan mahasiswa yang ikut lalai karena tidak membaca aturan, padahal larangan kelas eksekutif tertulis jelas dalam regulasi sejak awal adanya Pergub.

Isi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 yang Jadi Dasar Pembatalan

Pergub yang ia maksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi, tertanggal 25 Juni 2025.

Dalam lampiran juknis Pergub tersebut, tepatnya pada poin Program Studi huruf F, ditegaskan bahwa bantuan tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau kelas sejenisnya.

Meski begitu, tujuh mahasiswa itu sempat tercatat sebagai penerima beasiswa Gratispol dan menjalani perkuliahan hingga semester pertamanya selesai.

Klarifikasi Soal Dana Beasiswa dan Potensi Temuan BPK

Kemudian saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa dana semester pertama disebut-sebut sudah dicairkan hingga Rp10 juta per mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Dasmiah menyebut dana itu sejatinya belum dibayarkan dan hanya di-hold oleh pihak kampus ITK.

“Belum dibayarkan. Kampus menahan karena sadar itu menyalahi Pergub,” tegasnya.

Dasmiah menyebut, apabila dana tersebut sampai dicairkan, maka pengembalian wajib dilakukan oleh kampus ITK karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau keluar dan tidak sesuai Pergub, pasti jadi temuan BPK,” katanya singkat.

Mahasiswa Kelas Eksekutif Diminta Kuliah Mandiri

Dasmiah memastikan tidak ada opsi dari Pemprov Kaltim untuk mempertahankan Beasiswa Gratispol bagi mahasiswa kelas eksekutif yang terlanjur kuliah.

“Kalau mau lanjut, ya harus biaya mandiri. Itu sudah jelas di Pergub,” ujarnya.

Dasmiah juga menepis anggapan bahwa pembatalan itu tidak adil.

Menurutnya, kelas eksekutif memang memiliki layanan dan biaya berbeda dibanding kelas reguler.

“Namanya saja eksekutif, pasti layanannya beda dan bayarnya juga beda karena ada fasilitas khusus,” ucapnya.

Dampak Pembatalan dan Evaluasi Sistem Gratispol

Dampak pembatalan itu pun cukup berat dirasakan para mahasiswa.

Salah satu mahasiswa disebut memilih akan mengundurkan diri dari kampus karena tidak sanggup melanjutkan kuliah tanpa beasiswa.

Namun, Dasmiah tegaskan keputusan mahasiswa untuk keluar atau bertahan sepenuhnya merupakan kebijakan internal kampus, bukan kewenangan Pemprov Kaltim.

“Kita tidak bisa mengubah aturan hanya karena satu atau beberapa orang,” katanya.

Meski begitu, Dasmiah mengakui sistem verifikasi masih memiliki celah dan berjanji akan melakukan perbaikan ke depan.

“Kami harus perbaiki sistem, koordinasi dan komunikasi ke depan harus lebih ketat,” demikian kata Dasmiah.

(wan)

 

Tag

MORE