Arus Terkini

6 Fakta Dugaan Suap Gubernur Kalsel - Jadi Tersangka, Ajukan Praperadilan hingga Mengundurkan Diri 

Kamis, 14 November 2024 2:26

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor/ Foto: IG @pamanbirin_mu

ARUSBAWAH.CO - Sejak 3 minggu terakhir, nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menjadi pemberitaan media-media nasional.

Bukan pemberitaan positif, tetapi justru kasus dugaan suap dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya yang jadi bahan pemberitaan.

Berbagai kejadian pun terjadi, mulai dari awal penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka hingga akhirnya soal Sahbirin Noor yang memutuskan mengundurkan diri dari jabatan.

Tim redaksi rangkum informasi soal Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ajukan praperadilan hingga akhirnya mengundurkan diri itu.

Awal Oktober 2024 lalu, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.

Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog, demikian pointer disampaikan Tessa Mahardika, Jubir KPK kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).

Usai ditetapkan tersangka itu, Sahbirin Noor kemudian melakukan upaya hukum.

Dia melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Pendaftaran praperadilan di PN Jaksel itu dilakukan pada 10 Oktober 2024, dengan nomor register 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kasus berlanjut, surat perintah penangkapan atau sprinkap untuk Sahbirin Noor diterbitkan KPK.

Dikeluarkannya sprinkap itu disebabkan ketidakjelasan keberadaan dari Sahbirin Noor.

Tag

MORE