ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah penarikan paksa terhadap puluhan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Langkah itu dapat ditempuh apabila rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Hingga saat ini masih ada 48 kendaraan dinas yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD) masih dikuasai pihak lain.
BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan pada 25 Mei 2026.
Temuan BPK itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemprov Kaltim belum berjalan efektif.
Salah satu persoalannya adalah masih banyak kendaraan dinas yang belum berhasil ditarik kembali meski sudah tidak lagi digunakan oleh pejabat maupun pegawai yang berhak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas aset tetap kategori Peralatan dan Mesin, auditor menemukan 101 kendaraan dinas berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Dari jumlah itu, pemerintah provinsi baru berhasil menarik kembali 53 unit ke masing-masing perangkat daerah.
Sementara 48 kendaraan lainnya masih berada di tangan pihak lain hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Akibatnya, pencatatan aset pemerintah dinilai belum sepenuhnya akurat.
BPK menyebut data aset tetap dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD) per 31 Desember 2025 belum menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Sebab, sejumlah kendaraan masih tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi secara fisik belum kembali ke penguasaan pemerintah.
Seluruh kendaraan tersebut dalam LHP BPK berstatus "Belum Ditarik ke SKPD."
Temuan auditor juga menunjukkan persoalan ini bukan sekadar kendaraan yang belum dikembalikan.
BPK menilai masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dinilai belum melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah secara memadai.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dianggap belum mengoordinasikan pengelolaan aset daerah secara optimal.
Atas temuan itu, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Pemerintah provinsi juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, BPK meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menginstruksikan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Dinas PUPR-PERA Jadi OPD dengan Kendaraan Dinas Belum Kembali Terbanyak
Data BPK menunjukkan, kendaraan yang belum kembali didominasi kendaraan operasional lama.
Namun, masih terdapat kendaraan relatif baru yang juga belum berhasil ditarik, termasuk Toyota Zenix tahun 2023 yang tercatat berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA).
Dari 19 OPD yang masuk dalam daftar temuan, Dinas PUPR-PERA menjadi perangkat daerah dengan jumlah kendaraan yang belum kembali paling banyak, yakni mencapai 12 unit.
Kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai Daihatsu Hiline, Daihatsu Taft, Toyota Kijang, KIA Sportage, Toyota Land Cruiser hingga Toyota Zenix.
Posisi berikutnya ditempati Dinas Sosial dengan lima kendaraan, disusul Sekretariat Daerah Biro Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang masing-masing masih memiliki tiga kendaraan belum berhasil ditarik kembali.
Sementara OPD lainnya tercatat memiliki satu hingga dua kendaraan yang masih dikuasai pihak lain.
Inspektorat: Satpol PP Bisa Dilibatkan untuk Penarikan Paksa
Dikonfirmasi mengenai tindak lanjut apabila rekomendasi BPK tidak dipenuhi hingga batas waktu 60 hari, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran menegaskan proses penarikan kendaraan menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah.
"Masing-masing dinas bertanggung jawab terhadap aset yang dia pegang," kata Irfan.
Menurut dia, sejauh ini perangkat daerah telah mengirimkan surat kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut agar segera mengembalikannya.
"Kalau yang saya pantau sih mereka sudah menyurati kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, apabila kendaraan tetap tidak dikembalikan setelah melalui tahapan administrasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah berikutnya.
"Nanti kalau memang pada saatnya kemudian dia tidak mengembalikan juga, tahap berikutnya Dari dinas bisa minta bantuan dari Satpol PP untuk ditarik secara paksa," katanya.
Saat ditanya apakah Inspektorat akan ikut terlibat dalam proses penarikan tersebut, Irfan memastikan lembaganya tidak lagi masuk pada tahap eksekusi.
"Tidak. Kita dalam proses eksekusinya sudah enggak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau dia butuh bantuan nanti ada penegak perda yaitu Satpol PP," tegasnya.
Daftar 48 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan ke Pemprov Kaltim
Sebagai informasi, berikut perincian kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain dan belum dilakukan penarikan.
Jumlah Temuan
- Jumlah OPD: 19
- Total kendaraan: 48 unit
1. Sekretariat Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi (1 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2263 B
* Tahun: 2003
* Permasalahan: Dikuasai pihak ketiga (M.Sa.)
* Status: Belum ditarik ke SKPD
2. Sekretariat Daerah Biro Hukum (2 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2261 BZ
* Tahun: 2003
* Permasalahan: A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1911 BZ
* Tahun: 2012
* Permasalahan: L.N.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
3. Sekretariat Daerah Biro Perekonomian (2 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2980 BZ
* Tahun: 2001
* Permasalahan: A.A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2204 BZ
* Tahun: 2003
* Permasalahan: Ftr.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
4. Sekretariat Daerah Biro Administrasi Pembangunan (3 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2979 B
* Tahun: 2001
* Permasalahan: Pensiunan (kurang diketahui nama yang membawa)
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2194 BZ
* Tahun: 2002
* Permasalahan: Hns.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Avanza
* Nomor Polisi: KT 1388 BZ
* Tahun: 2009
* Permasalahan: Syr.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
5. Sekretariat Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat (3 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2440 BZ
* Tahun: 2004
* Permasalahan: Hnf.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Avanza
* Nomor Polisi: KT 2752 BZ
* Tahun: 2005
* Permasalahan: Hrd.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Avanza
* Nomor Polisi: KT 1108 MZ
* Tahun: 2013
* Permasalahan: M.Su.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
6. Sekretariat Daerah Biro Umum (2 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1550 BZ/KT 68
* Tahun: 2010
* Permasalahan: Fjr.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1919 BZ
* Tahun: 2002
* Permasalahan: A.P.B.K.H.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
7. UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (1 unit)
Toyota Avanza
* Nomor Polisi: KT 1289 BZ
* Tahun: 2009
* Permasalahan: S.B. (Pensiunan)
* Status: Belum ditarik ke SKPD
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (3 unit)
Toyota
* Nomor Polisi: KT 2716 B
* Tahun: 1996
* Permasalahan: F.Y.H.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota
* Nomor Polisi: KT 2054 BZ
* Tahun: 2003
* Permasalahan: Dnn.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota
* Nomor Polisi: KT 27 BZ
* Tahun: 2003
* Permasalahan: Jmt.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
9. Inspektorat (2 unit)
Toyota
* Nomor Polisi: KT 2952 B
* Tahun: 2001
* Permasalahan: R.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota
* Nomor Polisi: KT 1433 M
* Tahun: 2001
* Permasalahan: L.D.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
10. Dinas Sosial (5 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1620 Z
* Tahun: 2008
* Permasalahan: B.A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1649 MZ
* Tahun: 2008
* Permasalahan: R.I.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1200 NZ
* Tahun: 2004
* Permasalahan: N.T.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 164 B
* Tahun: 1998
* Permasalahan: A.R.M.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2276 BZ
* Tahun: 2008
* Permasalahan: E.M.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
11. UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (1 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2684 B
* Tahun: 2000
* Permasalahan: M.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
12. UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma (2 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2681 B
* Tahun: 1998
* Permasalahan: M.I.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Avanza
* Nomor Polisi: KT 2751 BZ
* Tahun: 2005
* Permasalahan: S.B.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
13. Dinas Perhubungan (1 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2790 BZ
* Tahun: 2002
* Permasalahan: Dhm.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
14. Dinas Pemuda dan Olahraga (2 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1361 BZ
* Tahun: 2009
* Permasalahan: M.H.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Avanza
* Nomor Polisi: KT 1366 BZ
* Tahun: 2009
* Permasalahan: M.A.D.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
15. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 1194 B
* Tahun: 2004
* Permasalahan: M.T.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2448 BZ
* Tahun: 2004
* Permasalahan: S.S.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
16. UPTD Taman Budaya/Dinas Pendidikan Samarinda (1 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2254 BZ
* Tahun: 2003
* Permasalahan: B.S.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
17. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) (12 unit)
Daihatsu Hiline/F.70 GTL
* Nomor Polisi: KT 101 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: Stt.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Daihatsu Taft F70
* Nomor Polisi: KT 333 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: Jit.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Daihatsu Taft F71
* Nomor Polisi: KT 1458 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: Stp.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Daihatsu Taft F72
* Nomor Polisi: KT 101 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: C.A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Daihatsu Taft F73
* Nomor Polisi: KT 252 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: S.K.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Daihatsu Taft F74
* Nomor Polisi: KT 1453 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: D.W.M.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2991 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: H.D.H.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2989 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: D.S.H.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Daihatsu Taft F70
* Nomor Polisi: KT 8382 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: Src.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
KIA Sportage AT
* Nomor Polisi: KT 1978 B
* Tahun: 2002
* Penanggung jawab: Sry.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Land Cruiser
* Nomor Polisi: KT 89
* Tahun: 2002
* Penanggung jawab: A.D.B. (Pensiunan)
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Toyota Zenix
* Tahun: 2023
* Penanggung jawab: T.F.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
18. UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III (2 unit)
Daihatsu Hiline
* Nomor Polisi: KT 8381 B
* Tahun: 2001
* Penanggung jawab: E.S. (Pensiunan)
* Status: Belum ditarik ke SKPD
Mitsubishi/4x4
* Nomor Polisi: KT 8294 BZ
* Tahun: 2014
* Penanggung jawab: F.D. (Pensiunan)
* Status: Belum ditarik ke SKPD
19. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) (1 unit)
Toyota Kijang
* Nomor Polisi: KT 2947 BZ
* Tahun: 2005
* Penanggung jawab: S.B.K.A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD
(wan)
- Bedah Realisasi Keuangan 7 Program GratisPol Rudy-Seno di 2025, Ada yang Nyaris 100 Persen hingga Masih 17 Persen
- BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje
- BPK Temukan 12 Mobil Dinas PUPR Kaltim Belum Kembali, Ada Toyota Zenix 2023 hingga Land Cruiser, Mantan Kadisnya: 'Amanah yang Berikutnya'




