ARUSBAWAH.CO - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mustari Sihombing, menyoroti keras perjalanan 44 tahun operasi Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur yang dinilai meninggalkan kerusakan ekologis secara luas dan lintas generasi.
Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (HATAM), yang menurutnya menjadi momentum penting untuk mengingat kembali dampak panjang industri ekstraktif di daerah kaya sumber daya tersebut.
HATAM Jadi Alarm Krisis Ekologis Kaltim
Mustari menegaskan, HATAM bukan sekadar peringatan simbolik, tetapi alarm bersama bahwa praktik ekstraktivisme telah mengubah wajah sosial-ekologis Kalimantan Timur secara drastis.
Ia menyebut, sejak tragedi Lapindo hingga ekspansi tambang besar di Kaltim, masyarakat di wilayah krisis seharusnya memiliki hak untuk menolak proyek yang mengancam ruang hidup mereka.
“Hak rakyat di wilayah krisis bukan sekadar didengarkan, tapi hak veto untuk menyatakan tidak terhadap proyek yang merusak ruang hidup,” tegasnya di peringatan HATAM yang dilakukan hari ini, Jumat (29/05/2026).
Kaltim Jadi Episentrum Kerusakan Lingkungan
Menurut Mustari, Kalimantan Timur telah lama menjadi korban industri ekstraktif, mulai dari pembalakan kayu era 1970-an hingga dominasi tambang batu bara sejak akhir 1990-an.
Di antara aktor besar industri tersebut, KPC disebut sebagai salah satu yang paling berpengaruh dalam perubahan bentang alam Kaltim.
“Selama 44 tahun KPC membongkar tanah dan mengekstraksi batu bara, dan selama itu pula meninggalkan daya rusak lintas generasi,” ujarnya.
Ia menyoroti dampak yang dirasakan warga, mulai dari hilangnya tanah, sumber air, lahan pertanian, hingga pemindahan desa dan rusaknya ruang hidup masyarakat adat.
Dampak ke Warga Dayak Basap
Mustari juga menyinggung kondisi masyarakat Dayak Basap yang menurutnya kehilangan ruang hidup akibat ekspansi tambang.
Hutan berburu, sungai sebagai sumber air, hingga lahan berladang disebut hilang dan tidak lagi dapat diakses seperti sebelumnya.
“Ratusan tahun mereka menjaga ruang hidupnya, tapi dalam waktu singkat seluruh sejarah kolektif itu dihancurkan oleh ekspansi tambang,” katanya.
Perpanjangan Izin KPC Dinilai Abaikan Kerusakan
Sorotan juga diarahkan pada perpanjangan izin operasi KPC yang disebut berlanjut hingga 2031, meski izin sebelumnya telah berakhir pada 2021.
Mustari menilai perpanjangan tersebut dilakukan tanpa audit lingkungan menyeluruh terhadap kerusakan yang telah terjadi selama puluhan tahun.
“Perpanjangan izin berarti memperpanjang daya rusak yang belum dipulihkan,” tegasnya.
Ia menyebut masih banyak lubang tambang yang belum direklamasi, hilangnya sumber air warga, hingga kerusakan ruang hidup yang tidak dapat dipulihkan.
Kritik Terhadap Relasi Politik dan Ekonomi Ekstraktif
Mustari juga menyinggung keterkaitan bisnis tambang dengan kekuatan politik nasional, termasuk kepemilikan saham KPC melalui PT Bumi Resources Tbk yang dikaitkan dengan keluarga Aburizal Bakrie.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan kuatnya relasi antara kepentingan ekonomi ekstraktif dan kekuasaan politik.
“Model ekonomi seperti ini terus melanggengkan kerusakan dengan skala yang semakin besar,” ujarnya.
Desakan: Hentikan Ekspansi Tambang
Di akhir pernyataannya, JATAM Kaltim mendesak tiga hal utama:
- Pencabutan perpanjangan izin PT Kaltim Prima Coal
- Audit menyeluruh aktivitas pertambangan selama 44 tahun
- Pemulihan ruang hidup warga dan penghentian ekspansi industri ekstraktif
Mustari menegaskan bahwa 44 tahun operasi KPC menjadi bukti nyata bahwa kebijakan ekonomi ekstraktif telah mengabaikan hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur. (pra)




