Arus Publik

3 Ribu Sumur Migas Tua di Kaltim Akan Dihidupkan Lagi, Ini Cara Mekanisme Pengajuan Pengelolaan! UMKM - BUMD Bisa Jadi Mitra

Rabu, 11 Februari 2026 11:34

Wawancara Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai membuka jalan bagi pengelolaan sumur-sumur tua minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur.

Sumur yang puluhan tahun mati suri bagi kontraktor migas bakal ditawarkan kepada badan usaha milik daerah, koperasi, hingga pelaku UMKM.

Skema itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Sosialisasi Permen ESDM 14 Tahun 2025

Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, mengatakan pemerintah saat ini fokus melakukan sosialisasi regulasi itu agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.

Menurut dia, aturan itu disiapkan sebagai pegangan bersama agar pengelolaan sumur tua dan sumur idle berjalan lebih tertib, aman, dan punya nilai ekonomi.

“Ini supaya semua punya persepsi yang sama. Permen ini jadi rujukan bagaimana sumur tua bisa dikelola mitra secara benar, bukan asal jalan,” kata Nanang saat ditemui awak media pada Selasa (10/2/2026).

Mekanisme Pengajuan Pengelolaan Sumur Tua

Dalam beleid itu, mekanisme pengajuan pengelolaan sumur diatur secara rinci.

Mitra, baik koperasi, KUD, BUMD, maupun UMKM, tidak bisa langsung memilih sumur yang diinginkan.

Semua harus melalui proses yang disusun bersama antara pemerintah, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

 

Sumur Tua Masih dalam Kontrol K3S

Saat ini, sumur-sumur tua di Kalimantan Timur masih berada dalam kontrol K3S, seperti Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan kontraktor lainnya.

Karena itu, SKK Migas akan menjadi koordinator utama dalam proses ini.

Langkah pertama yang dilakukan adalah inventarisasi.

SKK Migas bersama K3S akan mendata seluruh sumur tua dan sumur idle, mulai dari jumlah, lokasi, titik koordinat, kondisi teknis, hingga penanggung jawabnya.

“Kita data dulu semuanya. Di PHSS ada berapa, di PHKT ada berapa. Biar jelas,” ujar Nanang.

Ekspos Terbuka untuk Calon Mitra

Setelah data disepakati, pemerintah akan menggelar paparan terbuka atau ekspos.

Dalam forum itu, calon mitra akan diundang dan diberi penjelasan detail soal sumur-sumur yang tersedia.

Informasi yang disampaikan tidak setengah-setengah, termasuk riwayat produksi dan kondisi teknis di dalam sumur.

Nanang tegaskan, transparansi ini penting agar mitra tidak dirugikan.

“Jangan sampai beli kucing dalam karung. Sudah keluar modal, ternyata sumurnya enggak bisa diapa-apain. Itu yang mau kita hindari,” kata dia.

Pengajuan Proposal dan Proses Seleksi

Usai ekspos, pemerintah akan menetapkan jadwal pengajuan proposal.

Mitra diberi waktu menyusun proposal yang kemudian dievaluasi oleh K3S terkait.

Proposal itu harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi, kemampuan keuangan, pengalaman teknis, hingga kesiapan tenaga ahli.

Jika jumlah sumur lebih banyak dibanding mitra yang lolos seleksi, pembagiannya relatif mudah.

Namun jika sebaliknya, proses seleksi akan dilakukan.

“Dilihat mana yang paling siap secara kapasitas. Bisa juga dibagi, tergantung kondisinya,” ujar Nanang.

Sekitar 3.000 Sumur Tua Tersebar di Kaltim

Untuk Kaltim, jumlah sumur tua diperkirakan mencapai sekitar 3.000 titik.

Jumlah itu tersebar di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim.

Angka itu masih bersifat sementara dan akan dipastikan lewat inventarisasi.

Soal potensi produksinya, Nanang mengakui tidak mudah dihitung.

Banyak sumur ditinggalkan karena kandungan airnya sudah tinggi atau mengalami masalah teknis seperti tubing putus, collapse, hingga adanya fish di dalam lubang sumur.

Syarat Mitra dan Rekomendasi Kepala Daerah

Nanang menambahkan, mitra yang boleh mengajukan proposal harus berbentuk entitas bisnis dan mendapat rekomendasi kepala daerah.

BUMD atau Perusda memerlukan endorsement dari gubernur atau bupati, sementara koperasi dan UMKM juga harus melalui jalur resmi pemerintah daerah.

Produksi Wajib Dijual ke Kontraktor

Namun ada satu aturan yang tidak bisa ditawar.

Seluruh minyak hasil produksi wajib dijual ke K3S pengelola wilayah kerja.

“Tidak boleh dijual ke luar. Semua harus ke K3S. Itu sudah tegas diatur,” demikian kata Nanang.

(wan)

 

Tag

MORE