Arus Publik

Dewan Ayub Ajukan Revisi Perda TJSL, Aturan Ketinggalan Zaman, Dana Sosial Perusahaan Banyak Lari ke Luar Daerah

Aturan 3/2013 dan 27/2021 Dinilai Usang

Sabtu, 7 Februari 2026 20:48

Ketua pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Ilustrasi AI Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas (PT) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, mulai dipertanyakan relevansinya.

Dua aturan itu dinilai tak lagi sejalan dengan besarnya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang terjadi di Bumi Etam hari ini.

Hal itu disampaikan Muhammad Husni Fahruddin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) TJSL.

Saat ditelpon wartawan Arusbawah.co, politisi Golkar itu menyebut regulasi lama tak cukup kuat menekan perusahaan agar benar-benar bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

“Pada prinsipnya, perda dan pergub yang ada selama ini, itu tidak bisa menjalankan secara maksimal terhadap TJSL perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Kalimantan Timur,” kata Ayub sapaan akrabnya saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co, pada Jumat (6/2/2026).

Kata dia, lemahnya aturan berimbas langsung pada pengelolaan dana TJSL.

Ia sebut, alih-alih kembali ke masyarakat Kaltim 100 persen, dana TJSL justru banyak dipakai di luar daerah.

Padahal, kata Ayub, kerusakan lingkungan dan beban sosial justru ditanggung warga Kaltim.

“Harusnya berbanding lurus. Semakin besar eksploitasi sumber daya alam, tanggung jawab sosial dan lingkungan juga harus makin besar. Jangan malah sebaliknya,” ujarnya.

Pasal Ada, Tapi Tak Bertaji

Di atas kertas, Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebenarnya sudah tegas.

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan perusahaan yang bergerak di bidang SDA wajib melaksanakan TJSL dengan biaya yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, bukan sekadar donasi sukarela.

Namun Ayub menyebut pasal itu nyaris tak bergigi di lapangan.

Banyak perusahaan masih memaknai TJSL sebagai CSR biasa atau sumbangan sukarela yang bisa diberikan semau-maunya atau tidak.

“Mereka masih menganggap TJSL itu sama dengan CSR. Kalau CSR itu charity, sukarela. Tapi TJSL ini masuk dalam batang tubuh pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian terkait,” kata Ayub.

Perda 3/2013 Pasal 10 sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan menyusun, menganggarkan, melaksanakan, dan melaporkan program TJSL setiap tahun kepada pemerintah daerah.

Tag

MORE