ARUSBAWAH.CO - Sepuluh bulan sudah berlalu sejak Fender Jembatan Mahakam tertabrak pada 26 Februari lalu, namun pertanggungjawaban dan perbaikan fasilitas masih belum tuntas.
Rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) berlangsung tegang.
Sementara dua perusahaan yang diduga menabrak jembatan absen dari undangan rapat.
Dasar Hukum Kepemilikan Fender Masih Abu-abu
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan hingga kini dasar hukum kepemilikan Fender atau Dolphin Jembatan Mahakam masih belum jelas.
Ia mengingatkan bahwa jembatan dibangun pada 1980 dan diresmikan 1981, sementara Fender dibangun oleh kontraktor PT Toci pada 1990-an.
Hingga saat ini, SK atau dokumen resmi yang menyatakan Fender atau Dolphin sebagai aset BBPJN belum ada.
“Pertama saya memempertanyakan soal kewenangan. Apakah Fender itu menjadi aset BBPJN? Setahu saya dibangun oleh kontraktor PT Toci kalau enggak salah. SK-nya belum ada. Maka saya tadi ditanyakan supaya clear ke dalam pertanggungjawaban ini,” kata Hasanuddin dalam RDP pada Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, kerusakan Fender dan Dolphin berarti tiang utama jembatan tidak lagi mendapat penahan.
Risiko kecelakaan bagi kapal ponton dan tongkang yang melintas terutama di luar jam pemanduan bisa menjadi bencana nasional.
Hasanuddin menekankan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah membuat surat penghentian sementara aktivitas sungai sampai Fender terpasang, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut.
Tag



