Bayar Depan, Bukan Reimburs
Menariknya, sistem pembayaran di SPPG bukan reimburse seperti proyek konvensional, melainkan uang muka (advance) yang disalurkan secara bertahap melalui Virtual Account (VA) bersama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan mitra pelaksana.
Setiap dua minggu, pengelola SPPG wajib menyerahkan laporan penggunaan dana secara rinci.
Dana hanya bisa dicairkan setelah disetujui kedua pihak: perwakilan yayasan dan kepala SPPG. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dengan sistem ini, seluruh transaksi diharapkan bisa diawasi digital dan transparan tanpa proses reimburse yang berisiko.
Update SPPG Kalimantan Timur: 54 Sudah Operasional
Menurut Pendamping Koordinator Regional BGN Kaltim, Sirajul Amin Mubarak, hingga 28 Oktober 2025 terdapat 102 unit SPPG di Kaltim, dengan 54 unit sudah beroperasi aktif.
Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 33 ber-SK dan 16 operasional (OPS) dari total target 73 dapur.
Tag



