ARUSBAWAH.CO - Warganet beri respon soal adanya aturan baru dari pemerintah yang membuat buruh/ pekerja swasta untuk ikut iuran dalam simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Riuh respon warga itu bisa dilihat dari beberapa unggahan di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini.
Dari pantauan tim redaksi, beberapa warganet mengeluhkan adanya aturan pemerintah yang membuat buruh/ pekerja swasta juga harus menyisihkan sekitar 2,5 persen dari pendapatan bulanan mereka untuk menjadi bagian dari program pemerintah tersebut.
Berikut beberapa respon warganet soal adanya perubahan aturan pada program simpanan Tapera itu.
"Lohhhh kami PNS sudah dari jaman baheula ada potongan tapera.. dan ga tau benefitnya apa dan digunain buat apa.. kirain klo udh iuran tapera otomatis dapat rumah terntata enggak saudara.. klo baca di IG nya sih taperanya ttp sbg pembiayaan kyk kpr gitu klo kita mo beli rumah," ungkap akun @a****ur.
"gaji sekecil ini berkelahi dengan potongan bpjs kesehatan, bpjs ketenagakerjaan, iuran pensiun, tapera," kata @Si******ds
"Perkara tapera, coba inget lagi kasus asabri, taspen, sama bpjs tk. Duit dikumpulin dari potongan gaji pegawai, trus antara dikorupsi atau merugi karena mismanagement," kata @lo******as.
"Regulasi dirasakan tdk jelas...... Bagaimana jika pekerja (karyawan) yg sdh memiliki atau kredit rumah? ..... Dana Tapera mengendap di rekening siapa? Yang menerima setoran dana Tapera, pasti akan mengutip uang admin!...," ujar @jo*****wan.
"Mending mending kalo tapera dari iuran pertamanya kita udah langsung dpt apartemen kek apa kek. Udah bayar tapera, bayar kosan pula. Belom makan. Kekmana si, ampunnnn," tulis @ye********ii.
"Kata2 brengsek aja ga cukup buat meluapkan kekesalan soal swasta juga DIPAKSA ikut tapera ini. Kalo udah punya rumah trus masih dipaksa ikut juga sampe usia pensiun. Trus ntar dicairin masih dikenain pajak lagi kaya bpjs??? Nyari duit gini amat sih negara!
@BP_Tapera," tutur @sh******h.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pengelolaan dana Tapera, menjadi kewenangan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Niat pemerintah, melalui program ini, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Besaran Iuran Tapera Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Nilai iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara untuk besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Nantinya, dasar perhitungan penentuan besaran iuran tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan khusus. Pertama, pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Kemudian, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ketiga, pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pekerja lainnya) diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP tapera.
Penarikan Iuran Tapera PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran simpanan Tapera telah diwajibkan bagi PNS da ASN.
Sedangkan, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken. Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. (pra)