ARUSBAWAH.CO - Tingkat kerentanan bencana di Kota Samarinda yang masih tergolong menengah hingga tinggi menjadi perhatian serius DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat regulasi mitigasi.
Menurut Rohim, regulasi yang diperbarui bisa menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menata wilayah rawan bencana.
Dengan begitu, langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal, sehingga dampak kerugian bisa diminimalisir.
Ia mengungkapkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda telah menyusun peta kawasan rawan bencana dalam dokumen RTRW dan RDTR.
Namun, ia menyayangkan karena beberapa wilayah berisiko justru telah berkembang menjadi pemukiman.
“Kalau daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona rawan bencana malah dibangun perumahan, tentu harus ada sanksi. Ini penting agar masyarakat lebih taat pada aturan tata ruang,” ujarnya.
Rohim menekankan, jika aturan ini disempurnakan dan ditegakkan secara konsisten, potensi terjadinya bencana bisa ditekan.
Ia berharap, revisi Perda tersebut tak hanya menjadi dokumen hukum, tapi juga dijalankan secara nyata di lapangan.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak luas yang ditimbulkan setiap kali terjadi bencana. Selain menimbulkan kerugian materiil dan psikologis bagi masyarakat, pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran besar untuk pemulihan.
“Kalau aturan diterapkan secara tegas, maka ke depan kita bisa menghindari beban besar akibat bencana yang bisa dicegah,” tegasnya.
Rohim memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPBD dan instansi lainnya untuk mengkaji setiap pasal dalam revisi Perda.
Tujuannya agar kebijakan yang lahir benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan dan menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif. (adv)




