Upaya mediasi kembali dilakukan pada pertemuan kedua dengan bantuan TRC PPA Kaltim, namun hasilnya tetap nihil.
Hingga kini, oknum yang terlibat tidak pernah bersedia bertemu untuk menyelesaikan masalah.
Lebih lanjut, Euis Agustin, Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan korban pada 12 Agustus 2024 dan langsung melakukan koordinasi dengan TWAP (Tim Wali Kota Bidang Pemerintahan).
Mereka kemudian berkomunikasi dengan Pak Arif, Kepala bidang Pemerintah Kota Samarinda, yang berjanji akan memanggil oknum tersebut.
“Kami bertemu dengan Pak Arif pada 19 Agustus 2024 di Balai Kota, namun setelah pertemuan tersebut, hingga kini belum ada tindakan,” ujar Euis saat ditemui di Kafe Kana, pada Sabtu, (21/9/2024).
Euis juga menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke kepolisian jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Dengan belum adanya kejelasan dari pihak pemerintah, RK dan tim kuasa hukumnya kini berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum. (Ale)
Tag