ARUSBAWAH.CO - Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, akhirnya angkat suara.
Setelah konflik agraria yang berlarut sejak 2022, mereka menggelar aksi damai pada Senin (6/4/2026), menuntut satu hal mendasar: hentikan perampasan lahan dan kembalikan hak adat.
Bagi warga, ini bukan sekadar sengketa tanah.
Ini soal ruang hidup yang terus tergerus.
Dari keterangan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Timur yang diterima Arusbawah.co hari ini, konflik tersebut terjadi antara masyarakat dengan dua perusahaan sawit, PT SAA dan PT CPP-01, yang terafiliasi dengan First Resources Ltd.
Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran investasi justru dinilai memperdalam konflik.
“Yang terjadi hari ini bukan kesejahteraan, tapi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” tegas Ben, perwakilan warga Matalibaq dalam pernyataan sikapnya.
Tiga Tuntutan Tegas: Hentikan, Hormati, Kembalikan
Dalam aksi tersebut, Masyarakat Adat Matalibaq menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Menghentikan perampasan lahan
- Menghormati hukum dan nilai adat
- Mengembalikan tanah adat seperti semula
Selama tiga tahun terakhir, warga mengaku telah menempuh berbagai jalur—dari dialog dengan perusahaan hingga koordinasi dengan pemerintah.
Namun hasilnya nihil.
Yang tersisa justru klaim sepihak, penggusuran lahan tani, hingga rusaknya lingkungan yang menjadi sumber hidup warga.
Seruan ke Presiden dan ke Gubernur Kaltim
Aksi ini juga membawa pesan politik yang tegas.
Masyarakat Adat Matalibaq meminta perhatian langsung dari:
- Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas mafia tanah
- Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, agar serius menyelesaikan konflik agraria
- Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu untuk tidak tutup mata
Bagi warga, konflik ini sudah terlalu lama dibiarkan.
Tak Anti Investasi, Tapi Tolak yang Injak Hak Adat
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menolak investasi.
Namun ada batas yang tidak bisa dinegosiasikan: martabat dan hak adat.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi kami menolak investasi yang menginjak-injak hak masyarakat adat,” tegas Ben.
Dalam pernyataan yang sarat nilai adat, warga bahkan menyampaikan doa agar pihak yang merusak kampung mereka mendapat konsekuensi.
WALHI: First Resources Gagal Jalankan Komitmen NDPE
Sorotan juga datang dari WALHI Kalimantan Timur.
Direktur WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, menilai konflik ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan kegagalan sistematis First Resources dalam menjalankan komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).
Menurutnya, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya:
- Perampasan tanah ulayat
- Pengabaian hak masyarakat adat
- Dugaan pengusiran pekerja oleh mitra perusahaan
“Tidak ada lagi ruang untuk greenwashing. Perusahaan harus memilih: memperbaiki pelanggaran atau menghadapi konsekuensi global,” tegas Fathur.
Rekomendasi: Audit, Investigasi, dan Mediasi Independen
Sebagai jalan keluar, WALHI Kaltim mendorong langkah konkret:
- Investigasi independen atas dugaan perampasan lahan
- Mediasi dengan pihak ketiga yang netral
- Verifikasi batas wilayah adat dan konsesi
- Audit sosial dan lingkungan perusahaan
Tanpa itu, konflik berpotensi terus berulang.
Konflik Belum Usai, Tekanan Makin Besar
Kasus Matalibaq kini bukan lagi sekadar konflik lokal.
Isu ini mulai menyentuh reputasi global perusahaan, terutama terkait komitmen lingkungan dan HAM.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, tekanan terhadap perusahaan dipastikan akan terus membesar.
Sementara bagi warga Matalibaq, perjuangan mereka tetap sederhana:
mengembalikan tanah, menjaga adat, dan mempertahankan ruang hidup. (red)
- Dampak Efisiensi Anggaran 2026, Ekti Imanuel Sesuaikan Prioritas Pokir
- Siapa Pemilik PT JMB yang Tersangkut Korupsi Tambang? Dokumen Negara Ungkap Persentase Saham dan Direksi Rangkap
- Dikejar Target 2027, 33 KM Jalan Kubar–Mahulu Masih Rusak, DPRD Kaltim Dorong Suntikan Anggaran Pusat
- Konektivitas Hulu Mahakam Dikejar! Seno Aji Awasi Proyek Jalan Rp73 Miliar




