ARUSBAWAH.CO - Hasil visum ulang terhadap NJ, balita perempuan berusia 4 tahun yang diduga mengalami kekerasan di salah satu panti asuhan di Samarinda, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Dalam hasil visum kedua yang dikeluarkan Rumah Sakit Dirgahayu pada 23 Juli 2025, penjelasan dari pihak kuasa hukum RL, ibu asuh, ditemukan luka robek pada selaput darah balita NJ yang diduga diakibatkan oleh persentuhan tumpul.
Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Kekerasan: Desak Polisi Naikkan Status Kasus
Kuasa hukum RL, Titus Tibayan Pakalla dari TTP & Partner Law Office, menyatakan visum ulang ini diajukan setelah pihaknya meragukan hasil visum pertama dari Rumah Sakit AWS pada Mei 2025 lalu.
Saat itu, visum menyebutkan luka sudah dalam penyembuhan namun tanpa menyebut penyebab luka secara spesifik.
“Visum ulang kami ajukan tanggal 15 Juli, dilakukan pada 17 Juli, dan hasilnya keluar pada 23 Juli. Di situ disebutkan ada luka di dahi, benjolan di kepala, dan satu luka robek di selaput darah kelamin. Luka itu akibat persentuhan tumpul, bukan benda tumpul,” jelas Titus kepada redaksi Arusbawah.co, Sabtu (26/7/2025).
Persentuhan Tumpul: Istilah Medis yang Punya Implikasi Hukum
Ia menegaskan pentingnya membedakan antara benda tumpul dan persentuhan tumpul.
Meski istilah medis itu belum sepenuhnya dipahami, namun secara hukum sudah cukup kuat menjadi dasar untuk mendorong naiknya kasus ke tahap penyidikan.
“Kami sudah sampaikan permintaan resmi ke Polsek Sungai Pinang agar segera menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Harus segera dipanggil lagi semua pengurus panti untuk dimintai keterangan dan ditentukan siapa tersangkanya jika memang ada,” tegasnya.
Titus juga menilai bahwa sekalipun pelaku kekerasan belum ditemukan, unsur kelalaian pengelola panti sudah sangat jelas.
“Anak ini dua tahun tinggal di sana. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan, yayasan tetap bisa dijerat hukum,” tambahnya.
- Visum Pertama Dinilai Janggal, Kuasa Hukum dan Ortu Angkat Balita NJ Lakukan Visum Ulang di RS Dirgahayu Samarinda
- Yayasan FJDK Bantah Lakukan Penganiayaan ke Balita NJ, Klaim Luka Akibat Kejang dan Tantrum Berat
- Temuan soal Balita Terluka di Panti Asuhan: DPRD Samarinda Desak Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak
Ibu Asuh: “Saya Lihat Sendiri Proses Visum”
Sementara itu, RL, ibu asuh sekaligus pelapor dalam kasus ini, membenarkan adanya luka robek yang ditemukan dalam visum kedua.
Ia sendiri mengaku menyaksikan langsung proses visum di RS Dirgahayu.
“Saya lihat dokter memeriksa anak saya dari kepala sampai kaki, termasuk bagian sensitifnya. Saat saya terima hasilnya, saya baca sendiri ada luka robek lama di selaput darah kelamin akibat persentuhan tumpul,” ujar RL menangis.
RL juga mengkritik keras proses visum pertama yang dilakukan di Rumah Sakit AWS.
“Kenapa waktu itu anak saya tidak diperiksa sampai ke kemaluannya? Padahal itu visum repertum. Kalau sejak awal diperiksa benar, mungkin kami tidak harus menunggu lama seperti ini,” sesalnya.
Pihak Panti Membantah, Soroti Riwayat Tantrum Korban
Dikonfirmasi terpisah, AY selaku bendahara panti, membantah keras bahwa luka tersebut terjadi selama korban berada di bawah pengasuhan mereka.
Terkait temuan luka di selaput dara kelamin, AY tidak tahu-menahu dan enggan berspekulasi apakah terjadi sebelum atau sesudah korban tinggal di panti.
“Kami cuma bisa cerita selama dia di sini. Kalau di luar itu, kami enggak tahu. Yang jelas, waktu dibawa ibunya, kami tidak diberi tahu. Kami malah diblokir,” ujarnya saat ditemui langsung di lokasi panti di hari yang sama.
Riwayat Penyakit Tantrum Disebut Jadi Luka di Kepala
Terkait luka di kepala yang tercatat dalam visum, AY menyebut bahwa NJ memiliki riwayat membenturkan kepala sendiri karena mengalami gejala tantrum berat.
“Ibunya sendiri mengakui bahwa anaknya memang sering menjedotkan kepala ke meja bahkan saat masih di kampung. Kami punya buktinya di chat,” tambahnya.
Polisi Masih Bungkam, Permintaan Konfirmasi Belum Dijawab
Terkait perkembangan penanganan kasus, redaksi Arusbawah.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sungai Pinang.
Wartawan telah dua kali menghubungi Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melalui telpon WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.
Redaksi kemudian langsung mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk meminta keterangan.
"Izin dulu ke kanit," ucap Fahmi yang menangani kasus ini.
Ia meminta agar wartawan terlebih dahulu menghubungi Kanit Reskrim untuk mendapatkan izin dan arahan sebelum penyidik bisa diwawancarai.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan visum terbaru maupun status hukum perkara tersebut.
(wan)




