Arus Publik

Visum Ulang NJ di RS Dirgahayu Ungkap Luka Robek di Selaput Darah, Kuasa Hukum: Bukti Kuat Unsur Kekerasan

Hasil Visum Terakhir Buka Fakta Baru Luka Lama di Selaput Darah

Sabtu, 26 Juli 2025 23:37

MENJELASKAN - Foto: Konferensi Pers Kuasa Hukum Titus Tibayan Pakalla mendampingi RL Wali asuh NJ di salah satu Cafe di Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Hasil visum ulang terhadap NJ, balita perempuan berusia 4 tahun yang diduga mengalami kekerasan di salah satu panti asuhan di Samarinda, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam hasil visum kedua yang dikeluarkan Rumah Sakit Dirgahayu pada 23 Juli 2025, penjelasan dari pihak kuasa hukum RL, ibu asuh, ditemukan luka robek pada selaput darah balita NJ yang diduga diakibatkan oleh persentuhan tumpul.

Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Kekerasan: Desak Polisi Naikkan Status Kasus

Kuasa hukum RL, Titus Tibayan Pakalla dari TTP & Partner Law Office, menyatakan visum ulang ini diajukan setelah pihaknya meragukan hasil visum pertama dari Rumah Sakit AWS pada Mei 2025 lalu.

Saat itu, visum menyebutkan luka sudah dalam penyembuhan namun tanpa menyebut penyebab luka secara spesifik.

Visum ulang kami ajukan tanggal 15 Juli, dilakukan pada 17 Juli, dan hasilnya keluar pada 23 Juli. Di situ disebutkan ada luka di dahi, benjolan di kepala, dan satu luka robek di selaput darah kelamin. Luka itu akibat persentuhan tumpul, bukan benda tumpul,” jelas Titus kepada redaksi Arusbawah.co, Sabtu (26/7/2025).

Persentuhan Tumpul: Istilah Medis yang Punya Implikasi Hukum

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara benda tumpul dan persentuhan tumpul. 

Meski istilah medis itu belum sepenuhnya dipahami, namun secara hukum sudah cukup kuat menjadi dasar untuk mendorong naiknya kasus ke tahap penyidikan.

“Kami sudah sampaikan permintaan resmi ke Polsek Sungai Pinang agar segera menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Harus segera dipanggil lagi semua pengurus panti untuk dimintai keterangan dan ditentukan siapa tersangkanya jika memang ada,” tegasnya.

Titus juga menilai bahwa sekalipun pelaku kekerasan belum ditemukan, unsur kelalaian pengelola panti sudah sangat jelas.

“Anak ini dua tahun tinggal di sana. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan, yayasan tetap bisa dijerat hukum,” tambahnya.

Tag

MORE