ARUSBAWAH.CO - Kasus peminjaman oknum aparatur sipil negara (ASN) di Samarinda yang meminjam uang senilai Rp 60 juta kini terus berlanjut.
RK (35), salah seorang warga Samarinda merasa dirugikan inipun melaporkan oknum tersebut ke Polresta Samarinda pada Selasa, (2/10/2024) siang.
“Saya sudah mengupayakan berbagai cara dari koordinasi ke pihak kekeluargaan hingga sampai pihak pemerintah kota, tapi hasilnya nihil,” jelas RK.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Kaltim) melalui Kuasa Hukumnya, Sudirman mengungkapkan pelaporan kepolisian yang dilakukan agar mendapat penyelesaian kasus yang jelas.
“Oknum bendahara sulit ditemui. Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian dapat berkooperatif membantu mengembalikan uang RK.
“Ini baru di berita acara pemeriksaan (BAP), jadi masih menunggu ya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, RK sudah mencoba terus menagih hutang Rp60 juta sejak tahun 2019, namun baru dibayar 20 juta.
RK menjelaskan, dirinya sudah berulang kali menagih sejak satu tahun setelah peminjaman, tetapi hingga kini, sisa uang Rp40 juta belum juga dibayarkan. Lebih parahnya, oknum ASN tersebut telah pindah tempat kerja dan keluarganya menolak bertanggung jawab.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan TWAP (Tim Wali Kota Bidang Pemerintahan) yang berjanji akan memanggil oknum ASN tersebut. Namun, meskipun sudah diupayakan pertemuan, hingga saat ini hasilnya tetap nihil. Terduga oknum ASN yang bersangkutan masih belum bersedia bertemu untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada pertemuan yang diadakan di Balai Kota Samarinda pada 19 Agustus 2024 lalu itu, janji untuk memanggil oknum tersebut disampaikan, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah. (ale)