ARUSBAWAH.CO - Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Rabu, 26 November 2025.
Pertemuan tersebut dipakai sebagai forum untuk meninjau berbagai kebutuhan pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar), mulai dari pembentukan Unit Sekolah Baru (USB), pengalihan status sekolah filial menjadi sekolah negeri, hingga memastikan kejelasan lahan bagi satuan pendidikan yang diusulkan.
Wilayah Kukar yang sangat luas membuat keberadaan SMA tidak merata di sejumlah kecamatan.
Kondisi inilah yang mendorong Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III mengajukan penegerian beberapa sekolah yang selama ini masih berstatus cabang atau dikelola nonpemerintah.
“Khususnya tiga sekolah filial dan satu sekolah swasta,” terang Muhammad Jasniansyah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, setelah RDP.
Tiga sekolah cabang yang masuk daftar adalah SMA 2 Muara Wis, SMA 4 Marangkayu, dan SMA 4 Muara Muntai. Masing-masing masih berada di bawah induk sekolah negeri terdekat.
SMA 2 Muara Wis di Desa Melintang, misalnya, menjadi cabang dari SMA 1 Muara Wis karena akses 70 siswanya lebih dekat ke lokasi filial.
Langkah ini juga membantu mengurangi beban daya tampung di sekolah induk.
Saat ini seluruh biaya operasional sekolah tersebut masih ditanggung pemerintahan desa, sehingga penegerian akan memindahkan tanggung jawab pendanaan ke Disdikbud Kaltim.
Sementara itu, SMA 3 Marangkayu di Desa Santan Ulu yang menjadi cabang dari SMA 2 Marangkayu telah beroperasi sejak 2005 dengan potensi sekitar 135 siswa setiap tahun.
Adapun SMA 4 Muara Muntai berdiri pada 2009 dan menempati lahan dua hektare yang berasal dari swadaya masyarakat.
Satu sekolah lain yang diusulkan, SMA Swasta Gotong di Kota Bangun, mengalami kendala pendanaan dari yayasan pengelolanya.
Pihak yayasan berniat menyerahkan sekolah tersebut ke pemerintah asalkan para guru yang bertugas tetap difungsikan.
Usulan ini mendapat respons positif dari para anggota dewan. Namun Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa proses penegerian harus berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi mulai dari status lahan, kejelasan aset, hingga potensi persoalan hukum.
“Makanya kami minta agar dinas menyusun kajian dan RIPS itu lebih dulu,” jelasnya.
Kajian tersebut dianggap penting agar jumlah siswa, kebutuhan tenaga pendidik, serta skema operasional dapat dihitung dengan tepat, terutama karena anggaran daerah tahun mendatang mengalami pemangkasan.
Darlis juga meminta agar yayasan pemilik SMA Swasta Gotong membuat berita acara resmi agar pemerintah memiliki dasar legal yang jelas. (adv)




