ARUSBAWAH.CO -Update kasus dugaan kredit fiktif Bankaltimtara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15 Miliar.
Kasus ini sedang dalam tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat wawancara dengan redaksi Arusbawah.co, mengungkapkan bahwa penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.
Ia mengungkapkan saat ini, sudah ada 20 orang saksi termasuk ahli yang diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan tiga tersangka di kasus ini, yakni dua pegawai Bankaltimtara dan 1 dari pihak swasta, pimpinan PT Erda Indah.
"Saat ini penyidik sudah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi dan juga ahli terkait tersangka," ujar Toni, Senin (18/11/2024) di ruang kerjanya.
Penyidik Kejati Kaltim juga berupaya untuk segera menyelesaikan berkas perkara ini.
Namun, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum tuntas.
Toni menambahkan bahwa penyidik memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Jika dalam waktu tersebut berkas perkara belum selesai, maka masa penahanan para tersangka diperpanjang.
"Hingga 20 hari penahanan berkas perkara belum tuntas, maka masa penahanan kedua tersangka ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk memberi waktu lebih bagi penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara," ungkap Toni.
Penyidik Kejati Kaltim masih berupaya untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang cukup dapat dikumpulkan guna mendukung jaksa penuntut umum dalam membawa kasus ini ke pengadilan.
"Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup agar jaksa penuntut umum dapat membuktikannya di pengadilan," tambah Toni.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bankaltimtara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, DZ yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA yang merupakan Penyedia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Satu orang tersangka lainnya adalah RH, Branch Manager PT Erda Indah.
Ketiganya pun sudah ditahan.
Dari keterangan Kejati, keduanya, DZ dan ZA secara bersama-sama dengan tersangka RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah.
Pengajuan dan pencairan kredit itu seyogyanya dilakukan untuk pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP).
Namun, pekerjaan yang dilakukan justru tak ada, dan surat-surat SPL dan SPPP diduga palsu atau fiktif.
“Faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15 milyar,” lanjut Toni Yuswanto.
Kedua pegawai Bankaltimtara itu kemudian ditahan paksa di Rutan Kelas IA Samarinda.
Kasus yang melibatkan pihak bank pelat merah ini diawali dengan adanya kerjasama PT Erda Indah kepada Bankaltimtara.
Simplenya, perusahaan itu mengajukan kredit kepada Bankaltimtara yang kemudian disetujui oleh bank plat merah itu.
Akan tetapi, dalam prosesnya ada dugaan pemalsuan surat-surat penting dalam proses pengajuan itu, serta tak adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meski pencairan dana sudah dilakukan. (wan)