ARUSBAWAH.CO - Update informasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang dirunning KPK.
Dari kasus dugaan korupsi IUP ini, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Dari ketiga inisial ditu diketahui adalah Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Welfaries Tania dan Rudi Ong Chandra.
Awal Oktober 2024 lalu, KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada Awang Faroek Ishak untuk dipanggil dalam status sebagai saksi.
Namun, dari proses pemanggilan itu, AFI tak hadir.
Pun demikian dengan dua nama lainnya, yang juga berhalangan hadir.
Keterangan dari Jubir KPK, alasan ketidakhadiran dari saksi-saksi yang dipanggil itu adalah karena berhalangan sakit, dan juga satu lagi untuk alasan sedang fokus dalam proses Pilkada.
Lantas, apakah KPK akan kembalai agendakan pemanggilan untuk kasus dugaan korupsi IUP Kaltim ini.
Dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2024) malam, melalui pesan singkat, Tessa Mahardika sampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada info lanjutan, kapan agenda pemanggilan selanjutnya dilakukan.
"Belum ada info pemanggilan dari penyidiknya," ucap Tessa Mahardika kepada Arusbawah.co via pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses pengusutan dugaan korupsi IUP di Kaltim itu, puluhan saksi telah diperiksa KPK.
Proses pemeriksaan itu dilakukan di Kantor BPKP Kaltim.
Terdata, dari beberapa saksi diperiksa itu, terdiri dari berbagai kalangan.
Mulai dari eks kepala dinas, hingga oknum pegawai swasta. (pra)