ARUSBAWAH.CO - Update informasi debitur ingkar janji, pada PT. Smart Multi Finance di Samarinda.
Dalam persoalan ini, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu sesuai kontrak awal, yang akhirnya berujung pada perselisihan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.
Kasus ini bermula pada 31 Desember 2022, saat PT. Smart Multi Finance cabang Samarinda (kreditur) dan inisial RI (debitur) sepakat membuat dua kontrak pembiayaan untuk dua tipe kendaraan mobil.
“Yakni dengan nomor kontrak 04222122000190 untuk Mobil TYTA.GR NW VELOZ warna Merah Metalik. Kedua, untuk nomor kontrak 04222122000191 untuk mobil HNDA-CRV TURBO-PRESTIGE 4X2 1,5CC Warna Putih,” ucap Leonardo Simangunsong,
Advokat/ Legal Perusahaan PT Smart Multi Finance Samarinda.
Namun, selama masa kontrak, Leonardo menyampaikan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), yaitu tidak membayar angsuran bulanan dan tidak memberikan kejelasan tentang pelunasan.
"Debitur terakhir membayar pada 3 Oktober 2023 dan hingga kini belum ada pembayaran lagi," ujarnya dalam keterangannya kepada tim redaksi Arusbawah.co, Senin (4/11/2024).
Karena tidak ada itikad baik dari debitur, PT. Smart Multi Finance bersama tim hukumnya akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 26 Juni 2024 (perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2024/PN Smr).
Debitur hadir dalam persidangan, dan pada 15 Agustus 2024, pengadilan mengabulkan gugatan, menetapkan kedua unit kendaraan sah milik PT. Smart Multi Finance, menyatakan debitur wanprestasi, serta mewajibkan debitur membayar Rp 450 juta lebih.
Karena tidak ada banding dari debitur, putusan ini kini berkekuatan hukum tetap.
“Tetapi Debitur tidak mengindahkan putusan pengadilan dan selalu menghindar dengan berbagai alasan. Kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku yakni ke jalur Pengadilan, tetapi tidak ada itikad baik dari Debitur bahkan tidak menghargai hukum/dia kebal hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Redaksi Arusbawah.co kembali mengkonfirmasi Leonardo Simangunsong, Advokat/ Legal Perusahaan PT Smart Multi Finance Samarinda untuk menanyakan perkembangan kasus itu.
Leonardo mengungkapkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi kreditur untuk melanjutkan proses di pengadilan, yaitu permohonan pelaksanaan penetapan pengadilan.
Meski demikian, pihaknya nampaknya tak akan mengajukan permohonan itu, karena ada itikad baik dari kreditur untuk menyelesaikan pembayaran kredit.
“Jadi kemarin saya sempat bertemu lagi dengan debitur, dan memang sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya," ungkap Leonardo pada tim redaksi Arusbawah.co pada Selasa (12/11/2024).
"Dia juga sudah menyerahkan unit kendaraannya, meski masih meminta waktu lagi untuk pelunasan,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa PT. Smart Multi Finance sudah menerima dua kendaraan tersebut sebagai bentuk itikad baik, meski belum ada kepastian kapan pelunasan sepenuhnya akan dilakukan.
"Kami sudah menerima 2 unit yang diserahakan dari pihak debitur sebagai bentuk itikad baiknya, kalau untuk pelunasannya si debitur masih meminta waktu," tambahnya.
Menurut Leonardo, kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak leasing lainnya agar selalu mengutamakan kehati-hatian dalam setiap perjanjian pembiayaan. (wan)