“Tahapan terakhir pendaftaran pada 22 September 2024 untuk ditetapkan atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Pada tanggal 23 September kami akan melakukan pengundian nomor urut,” jelas Ketua KPU Kutim.
“Sosialisasi pendidikan politik perempuan ini kami menghadirkan atau mengundang 100 perempuan, untuk mengetahui tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Siti.
Ia juga menekankan kepada peserta sosialisasi agar memantau media resmi KPU Kutim untuk mengetahui segala tahapan Pilkada yang berlangsung.
Pada Pilkada 2024 ini, bukan hanya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kutim, tetapi juga untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan sebelum memilih, masyarakat harus mengetahui visi misi, sepak terjang, serta biodata dari masing-masing calon pada media resmi KPU Kutim atau media resmi lainnya.
“Cari pengetahuan bakal pasangan calon, dari visi misi, biodata, sepak terjang mereka. Semua ada di genggaman ibu-ibu sekalian,” ucap Siti.
Saat ini, terdapat dua Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar, dan akan ditetapkan pada Minggu, 22 September 2024.
Ia juga mengimbau masyarakat Kutai Timur untuk tidak menunjukkan pilihan calonnya di hadapan orang lain dan hanya memperlihatkannya di hari H.
Tag