ARUSBAWAH.CO - Penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum guru di salah satu SMK di Samarinda dinilai lamban oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.
Padahal, terhitung sudah satu bulan sejak kasus ini mencuat.
Oleh karena itu, TRC-PPA menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, pada Senin (9/3/2026).
Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menuntut agar Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan segera difungsikan secara maksimal.
Menurutnya, tim tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di sekolah, termasuk melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum.
“Kan ada tim Satgas TPPK di sekolah maupun dinas. Harusnya tim itu bisa difungsikan untuk menindaklanjuti dan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menilai lambannya penanganan justru dapat mencederai marwah dunia pendidikan karena menyangkut keselamatan peserta didik di lingkungan sekolah.
“Jangan sampai ini berlarut-larut. Ini mencederai marwah dunia pendidikan dan menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga keamanan murid di sekolah,” katanya.
Rina menegaskan, kasus tersebut melibatkan tenaga pendidik dengan korban seorang siswi, sehingga dinilai memiliki relasi kuasa yang kuat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan praktik manipulasi emosional terhadap korban atau child grooming.
“Pelaku ini guru, sementara korbannya siswi. Ada relasi kuasa di situ. Dugaan yang terjadi adalah child grooming, yaitu bujuk rayu dengan pendekatan emosional seperti figur orang tua,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat komunikasi antara pelaku dan korban yang berujung pada pertemuan di luar sekolah hingga akhirnya terjadi hubungan yang diduga berujung pada persetubuhan.
Dugaan Upaya Pernikahan di Bawah Umur
TRC-PPA juga mengingatkan pihaknya menerima informasi terkait upaya pernikahan antara oknum guru tersebut dengan siswi yang diduga menjadi korban.
Rina menyebut pihak terduga pelaku disebut-sebut sempat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda untuk mendapatkan dispensasi nikah melalui pengadilan agama.
Menurutnya, langkah tersebut justru memicu kemarahan pihaknya.
“Ini yang membuat kami marah. Selain dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ada upaya untuk menikahkan korban yang juga masih di bawah umur,” ujarnya.
Ia menilai apabila rekomendasi tersebut benar-benar diberikan, maka hal itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak oleh berbagai pihak.
“Kalau sampai rekomendasi itu diberikan, berarti pemerintah dari dinas sampai pengadilan abai terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual,” tegasnya
Desak Institusi Pendidikan Bertindak
TRC-PPA sebenarnya mengaku bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Namun mereka memilih mendorong institusi terkait untuk mengambil langkah terlebih dahulu karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
Menurut Rina, sejumlah pihak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau ini orang biasa mungkin sudah kami proses sendiri. Tapi karena dia tenaga pendidik, ada institusi yang wajib bertindak,” katanya.
Ia juga menilai alasan kesulitan menemui terduga pelaku maupun korban tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penanganan kasus.
“Alamatnya jelas. Bahkan ada dokumen pengajuan dispensasi nikah yang menggunakan alamat korban. Jadi alasan tidak bisa ditemui itu menurut kami tidak tepat,” ujarnya.
Disdikbud Kaltim: Kasus Tidak Mandek
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak mandek seperti yang disampaikan sebagian pihak.
Menurutnya, proses penanganan dimulai dari laporan pihak sekolah yang kemudian diteruskan ke Disdikbud sebelum disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ini bukan mandek. Laporan dari sekolah sudah masuk ke kami dan sudah kami sampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancara Arusbawah.co, Selasa (10/3/2026).
Armin mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah tidak lagi aktif mengajar di sekolah sembari menunggu proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah tidak mengajar lagi karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Proses Administratif di BKD
Armin menjelaskan, proses penanganan kasus saat ini berada di ranah BKD karena berkaitan dengan status kepegawaian terduga pelaku yang merupakan aparatur pemerintah dengan status PPPK.
BKD nantinya akan menentukan langkah administratif yang dapat diambil, mulai dari pemberian sanksi hingga kemungkinan pemberhentian.
“Sekarang prosesnya di BKD. Mereka yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah sanksi atau tindakan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdikbud tetap melakukan koordinasi dengan BKD serta Inspektorat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah sampaikan juga ke inspektorat agar turut melakukan penelusuran,” katanya.
Kendala: Pelaku dan Korban Sulit Ditemui
Armin mengakui salah satu kendala utama dalam proses klarifikasi adalah sulitnya menemui terduga pelaku maupun korban.
Menurutnya, hingga kini kedua pihak belum dapat ditemui secara langsung untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sampai sekarang belum bisa ditemui. Bahkan dari Dirjen pusat juga sempat turun untuk mencoba menemui, tapi tidak berhasil,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi sekolah untuk melakukan verifikasi dan mengumpulkan informasi tambahan.
“Kami beberapa kali ke sekolah untuk memastikan informasi yang ada supaya lebih valid,” jelasnya.
Ranah Hukum Bergantung pada Laporan Korban
Armin juga menyebut bahwa proses hukum pada umumnya memerlukan laporan dari pihak yang merasa menjadi korban.
Sementara dalam kasus ini, pihak yang mengangkat persoalan tersebut ke publik bukan korban secara langsung.
“Kalau masuk ranah hukum biasanya harus ada laporan dari pihak yang merasa menjadi korban. Sementara yang mengangkat di media sosial bukan korban langsung,” katanya.
Ia menambahkan bahwa korban yang dimaksud dalam isu tersebut juga belum menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang.
“Kalau yang disebut korban itu sendiri tidak merasa korban dan tidak melapor, tentu menjadi lebih sulit untuk memproses ke ranah hukum,” ujarnya.
Aksi Dinilai Jadi Pengingat bagi Sekolah
Meski demikian, Armin menyatakan pihaknya tetap menghargai aksi yang dilakukan TRC-PPA sebagai bentuk kontrol publik terhadap dunia pendidikan.
Menurutnya, aksi tersebut dapat menjadi pengingat bagi sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas guru maupun siswa.
“Kami respon positif aksi itu. Ini menjadi pelajaran bagi semua sekolah supaya lebih peduli terhadap pengawasan dan perlindungan anak-anak,” pungkasnya. (raf)




