Arus Publik

Kasus Dugaan Child Grooming SMK di Samarinda, TRC-PPA: Sekolah Punya Kewajiban Segera Lapor Polisi

Jumat, 20 Februari 2026 22:17

SEKOLAH HARUS LAPOR - Biro Hukum TRC-PPA Kalimantan Timur, Sudirman. (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Kasus dugaan child grooming yang menyeret oknum guru di SMK Negeri di Samarinda terus bergulir.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur menilai, sekolah juga harus segera menindak tegas terduga pelaku, mengingat pelaku dan korban berada dalam satuan pendidikan.

Untuk diketahui, child grooming merupakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak secara bertahap, dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual.

Modus ini kerap diawali dengan pemberian perhatian, pujian, atau hadiah, lalu berkembang menjadi komunikasi yang bersifat pribadi dan dirahasiakan, sehingga korban merasa terikat secara emosional dan sulit menyadari atau melaporkan tindakan yang dialaminya.

Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa meskipun dugaan peristiwa tidak seluruhnya terjadi di area fisik sekolah, konteksnya tetap berada dalam lingkup pendidikan.

“Walaupun kejadiannya tidak ada di lingkup itu, tapi melibatkan pihak-pihak dalam hal ini guru di sekolah tersebut dan para siswanya yang berada di sekolah tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Arusbawah.co, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, dengan berbagai keterangan korban, alat bukti, serta informasi yang telah dihimpun, pihak sekolah semestinya sudah dapat mengambil langkah hukum.

“Kami melihat ini semua harusnya dengan berbagai macam keterangan, alat bukti, atau keterangan-keterangan dari korban, harusnya pihak sekolah itu bisa melakukan upaya pelaporan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Tag

MORE