ARUSBAWAH.CO - Update runningan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), masih terus dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, kelanjutan dari perkara TPPU itu, KPK melakukan penggeledahan pada rumah salah satu pengusaha yang sempat dilabeli sebagai "Ratu Batubara", Tan Paulin.
Penggeledahan rumah Tan Paulin di Surabaya itu, diduga kuat berkaitan dengan perkara TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari.
Penggeledahan rumah Tan Paulin itu, menjadi kelanjutan, setelah sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan pada kediaman salah satu pengusaha batubara di Kalimantan Timur, Said Amin, beberapa waktu lalu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini.
"Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dalam kegiatan tersebut adalah dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Tessa dalam keterangannya dikutip dari krjogja.com, Rabu (14/8/2024).
Sebagai informasi, nama dan label "Ratu Batubara" pada Tan Paulin sempat menjadi pemberitaan di Kalimantan Timur pada 2022 lalu.
Namanya mencuat dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 2022 lalu itu.
Saat itu, anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengatakan bahwa ada Ratu Batubara yang seharusnya didalami perannya oleh pemerintah.
Muhammad Nasir mengatakan saat raker itu bahwa sosok tersebut, terkenal di Kaltim.
"Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," ucap Nasir. (pra)