Arusbawah.co - Tak berhenti menuai kritik dan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang sedang di kebut oleh Pemerintah dan DPR.
Kali ini, 26 orang akademisi mengeluarkan surat terbuka bagi Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, Jakarta 17 Mei 2024.
Surat terbuka ini berisi penolakan keras, Rancangan Perubahan Keempat Undang-Udang Mahkamah Konstitusi, dari kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yang tergabung dalam, Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Menurut Herdiansyah Hamzah, salah satu akademisi asal Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyebutkan revisi ini syarat kepentingan Pemerintah dan DPR untuk membajak independensi Mahkamah Konstitusi beserta Majelis Kehormatan MK.
“ini upaya, penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis yang merusak bangunan negara hukum, demokrasi, dan mengancam independensi Mahkamah Konstitusi,” ujar Herdiansyah akrab di sapa Catro saat dikonfirmasi pada Sabtu, (18/05/2024).
Salinan surat yang diterima tim redaksi Arusbawah.co, kelompok akademisi ini menyatakan pengesahaan yang terkesan kejar tayang ini di lakukan Pemerintah dan DPR, di masa lame duck alias bebek lumpuh atau mendekati transisi estafet pemerintahan periode selanjutnya.
“tidak seharusnya menentukan kekuasaan bagi kehakiman ini di masa transisi, ini kejahatan yang coba dilegalkan lewat UU,” pungkas Hendriansyah.
Sebelum itu, mari kenali istilah lame Duck dalam surat terbuka ini, Dilansir hukumonline.com
Lame Duck (bebek lumpuh) sesungguhnya istilah politis yang dimaknai sebuah kondisi pasca pemilihan umum yang mana anggota parlemen yang lama belum berhenti bertugas dan anggota yang baru terpilih dalam pemilihan umum belum dilantik, sehingga dapat dimaknai sebagai “periode transisi”, sebagaimana Anda sebutkan.
Sedangkan secara harfiah, Lame Duck merujuk pada seekor bebek yang terluka dan tidak mampu merawat dirinya sendiri, menjalani sisa hidupnya tak tahu untuk apa dan menunggu predator memangsanya atau mati secara perlahan.
Perubahan Keempat UU MK ini dinilai CALS, mengandung masalah prosedural dan masalah materiil yang berbahaya.
Perkara Prosedural Revisi UU MK, dijabarkan dalam lima persoalan oleh kelompok akademisi ini.
Pertama, perubahan terhadap UU MK kerap bersifat reaksioner dan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Tag