Pertama, adalah soal sengketa diajukan berdasarkan ambang batas, pasal 158, maka bisa bepotensi dihentikan oleh MK.
"Pasal 158 itu adalah persentase dari jumlah (selisih suara) yang boleh diajukan ke MK. Tapi, kami tidak membahas itu. Kami membahas (ajukan gugatan) soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," katanya.
Dari sana, Jaidun menilai, optimis MK akan melanjutkan gugatan hukum Isran - Hadi ke tahap selanjutnya, alias tidak digugurkan.
"Kami yakin akan berlanjut. Sepertinya putusan di tanggal 5 (Februari), tanggal 4 kami cek tidak ditemukan jadwal kita (di sidang MK)," jelasnya.
Jika dilanjut, maka proses akan masuk pada pemeriksaan para saksi.
"Kalau lanjut, maka perintah hakim adalah untuk penyiapan saksi-saksi. Kami sudah siapkan saksi yang menurut kami, saksi itu sulit dibantah," katanya.
Tag