ARUSBAWAH.CO - Tim Pemenangan Isran Noor - Hadi Mulyadi, Dr. Jaidun meyakini bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan melanjutkan proses gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang diajukan pihak mereka ke tahapan selanjutnya.
Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.
Di putusan itu, jika dinyatakan lanjut, maka proses gugatan akan lanjut ke proses berikutnya, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Diwawancara via telepon pada Jumat (31/1/2025) malam, Jaidun awalnya menjelaskan soal agenda di sidang MK itu.
"Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop," kata Jaidun mengawali.
Ia lanjutkan kemudian, bahwa tim hukum Isran-Hadi melihat dari dua sudut pandang.
Tag