"ASN tersebut juga ikut kami laporkan pekan lalu," lanjut Lukas Himuq.
Laporan tim hukum KB-Kinsu itu diterima langsung oleh Aji Masyudi, M.E.I (Pengawas Pemilu) dan diserahkan langsung oleh Dervius Lahang, S.H dan Afwatun Najibah (Anggota Tim Hukum KB Kinsu).
"Kami juga telah mengkonfirmasi podcast ini tidak terdaftar di KPU maupun Bawaslu sehingga ilegal dan wajib untuk di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Di akhir, Lukas Himuq sampaikan bahwa jurnalis adalah profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak informasi buat masyarakat luas.
"Sehingga akan sangat salah jika dibiarkan ada oknum yang mencari manfaat dan keuntungan dalam moment pilkada ini dan menabrak semua aturan," tegas Lukas Himuq. (pra)
Tag