Arus Politik

Tim Hukum Kasmidi Bulang-Kinsu Buat Laporan ke Bawaslu Kutim, soal Sangkaan Podcast Tak Berijin! Ada ASN Juga Diduga Terlibat

Kamis, 24 Oktober 2024 9:43

Penyerahan laporan tim hukum KB-Kinsu ke Bawaslu Kutim, Kamis (24/10/2024)/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Laporan ke Bawaslu Kutim dilaporkan tim Kuasa Hukum Kasmidi Bulang - Kinsu pada hari ini Kamis (24/10/2024).

Laporan ke Bawaslu Kutim itu berkaitan dengan dugaan adanya podcast tak berizin dan dinilai oleh pihak KB-Kinsu melanggar aturan penyiaran serta ketetapan KPU.

"Tim Hukum KB Kinsu telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait dengan dugaan pelanggaran penyiaran podcast yang terlibat aktif sebagai media patner paslon 02," ucap Lukas Himuq, Kuasa Hukum pelapor kepada media ini,

Podcast tersebut diduga tidak memiliki ijin siar dan ijin jurnalis yang telah di atur dalam UU Pers dan Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

Lukas Himuq menilai dampak buruk dari Podcast ini adalah diduga terlibatnya ASN dalam mengisi acara dan mendukung salah satu paslon.

"ASN tersebut juga ikut kami laporkan pekan lalu," lanjut Lukas Himuq.

Laporan tim hukum KB-Kinsu itu diterima langsung oleh Aji Masyudi, M.E.I (Pengawas Pemilu) dan diserahkan langsung oleh Dervius Lahang, S.H dan Afwatun Najibah (Anggota Tim Hukum KB Kinsu).

"Kami juga telah mengkonfirmasi podcast ini tidak terdaftar di KPU maupun Bawaslu sehingga ilegal dan wajib untuk di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Di akhir, Lukas Himuq sampaikan bahwa jurnalis adalah profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak informasi buat masyarakat luas.

"Sehingga akan sangat salah jika dibiarkan ada oknum yang mencari manfaat dan keuntungan dalam moment pilkada ini dan menabrak semua aturan," tegas Lukas Himuq. (pra)

Tag

MORE