Ia mengaku, dalam melayangkan laporan tersebut pihaknya telah melampirkan bukti video yang menurutnya itu tak terbantahkan.
Sebab kata dia, duit dibagikan secara terang-terangan dengan warna yang jelas nominalnya
"Kmi juga ajukan saksi yang ada di tempat kejadian yang melihat dan mendengar secara langsung, silahkan dia berbicara jujur atau tidak saksi itu. Dan tim hukum mengajukan saksi juga,"imbuhnya.
Sementara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai di dinas Kukar berinisial HH. Ia diduga melanggar netralitas PNS yaitu pasal 2 huruf F UU 20 tahun 2023 tentang ASN yaitu mengenai asas netralitas.
Kemudian dia juga diduga melanggar pasal 4 ayat 15 PP Tentang disiplin PNS, didalamnya disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah.
"Kegiatan yang bersangkutan sudah mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon yaitu saudara Rudy Mas'ud. Kami juga melihat yang bersangkutan tidak taati ketentuan disiplin pegawai maka akan dijatuhkan hukuman disiplin, itu laporan pertama yang termuat dalam laporan nomor 8 kami," pungkasnya. (fran)
Tag