Arus Politik

Tim Hukum Isran-Hadi Laporkan Istri Rudy Mas'ud dan ASN di Dinas PU Kukar ke Bawaslu Kaltim

Senin, 25 November 2024 14:9

Tim kuasa hukum Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi melayangkan dua laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Tim kuasa hukum Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi melayangkan dua laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Senin 25 November 2024.

Ada dua orang terduga melakukan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan, yaitu Sarifah Suraidah yang juga sebagai istri Rudy Mas'ud (calon Gubernur Kaltim) dan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PU Kukar.

Jaidun ketua tim kuasa Hukum Isran-Hadi, mengatakan, Sarifah Suraidah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye saat agenda di Desa Pampang dengan cara bagi-bagikan uang pada warga.

"Menurut hemat kami dapat dikualifikasir sebagai tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan dengan secara langsung masuk unsur mempengaruhi untuk memilih pasangan calon nomor 2,"ungkapnya dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Hal ini kata dia merujuk pada ketentuan pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Menurut moral dan kacamata hukumnya seharusnya tidak dilakukan dan tidak bisa ditolerir, ini dapat merusak tatanan demokrasi kita,"bebernya.

Ia mengaku, dalam melayangkan laporan tersebut pihaknya telah melampirkan bukti video yang menurutnya itu tak terbantahkan.

Sebab kata dia, duit dibagikan secara terang-terangan dengan warna yang jelas nominalnya

"Kmi juga ajukan saksi yang ada di tempat kejadian yang melihat dan mendengar secara langsung, silahkan dia berbicara jujur atau tidak saksi itu. Dan tim hukum mengajukan saksi juga,"imbuhnya.

Sementara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai di dinas Kukar berinisial HH. Ia diduga melanggar netralitas PNS yaitu pasal 2 huruf F UU 20 tahun 2023 tentang ASN yaitu mengenai asas netralitas.

Kemudian dia juga diduga melanggar pasal 4 ayat 15 PP Tentang disiplin PNS, didalamnya disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah.

"Kegiatan yang bersangkutan sudah mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon yaitu saudara Rudy Mas'ud. Kami juga melihat yang bersangkutan tidak taati ketentuan disiplin pegawai maka akan dijatuhkan hukuman disiplin, itu laporan pertama yang termuat dalam laporan nomor 8 kami," pungkasnya. (fran)

Tag

MORE