ARUSBAWAH.CO - Tiga bulan berlalu sejak dugaan intimidasi terhadap Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indra Teguh, dilaporkan ke kepolisian.
Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Indra, yang didampingi kuasa hukumnya, telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Ia menyatakan masih percaya bahwa aparat penegak hukum mampu menuntaskan persoalan ini, tetapi kecewa karena prosesnya terkesan lambat.
"Kasus ini sudah berlarut-larut, sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan," ujarnya kepada awak media.
Indra menegaskan, apabila menurut penyidik tindakan sekelompok orang yang datang ke kediamannya sambil berteriak-teriak dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka pihak kepolisian sebaiknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya melaporkannya secara resmi. Kalau memang tidak ada unsur pidananya, sebaiknya diterbitkan SP3 agar ada kejelasan hukum," katanya.
Tag



