Ia menegaskan, dasar hukum penertiban ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2004. Regulasi ini mengatur tiga golongan rumah negara:
- Golongan I: rumah jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekda.
- Golongan II: rumah dinas untuk ASN aktif di SKPD terkait.
- Golongan III: rumah yang ditetapkan sebagai perumahan pegawai (rumah korpri).
“Intinya, rumah dinas golongan II hanya untuk ASN aktif di dinas itu. Kalau sudah pensiun atau mutasi keluar, harus segera mengosongkan,” tegasnya.
Siap Dieksekusi Jika Masih Membandel
BPKAD kini menyiapkan resume penertiban sebagai acuan langkah hukum berikutnya.
Jika penghuni tetap membandel, eksekusi pengosongan dipastikan akan dilakukan.
“Kalau masih bandel, kami akan lakukan eksekusi pengosongan. Ini pengamanan aset negara,” pungkas Yusdiansyah. (pra)
Baca juga:
Tag




