Arus Daerah

Tidak Ada Malunya! 27 Rumah Dinas Golongan II di Samarinda Masih Ditempati Pihak Tak Berhak

Hampir Setengah Rumah Dinas di OPD Pendidikan Bermasalah

Kamis, 21 Agustus 2025 20:2

ILUSTRASI - Ilustrasi kunci rumah. Dari total 53 rumah dinas golongan II yang tercatat di lingkungan Dinas Pendidikan, sebanyak 27 unit dihuni secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak/ Pexels

Ia menegaskan, dasar hukum penertiban ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2004. Regulasi ini mengatur tiga golongan rumah negara:

  • Golongan I: rumah jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekda.
  • Golongan II: rumah dinas untuk ASN aktif di SKPD terkait.
  • Golongan III: rumah yang ditetapkan sebagai perumahan pegawai (rumah korpri).

“Intinya, rumah dinas golongan II hanya untuk ASN aktif di dinas itu. Kalau sudah pensiun atau mutasi keluar, harus segera mengosongkan,” tegasnya.

Siap Dieksekusi Jika Masih Membandel

BPKAD kini menyiapkan resume penertiban sebagai acuan langkah hukum berikutnya.

Jika penghuni tetap membandel, eksekusi pengosongan dipastikan akan dilakukan.

“Kalau masih bandel, kami akan lakukan eksekusi pengosongan. Ini pengamanan aset negara,” pungkas Yusdiansyah. (pra)

 

Tag

MORE