ARUSBAWAH.CO - Temuan mengejutkan datang dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Dari total 53 rumah dinas golongan II yang tercatat di lingkungan Dinas Pendidikan, sebanyak 27 unit dihuni secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.
“Fungsi kami adalah melakukan pengamanan aset, baik secara fisik, surat, maupun keperdataan. Fokus kami saat ini adalah rumah dinas golongan II, khususnya di Dinas Pendidikan yang paling banyak bermasalah,” tegas Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Menurut aturan, rumah dinas golongan II hanya boleh dihuni ASN aktif yang bertugas di SKPD bersangkutan.
Namun di lapangan, banyak rumah dinas justru ditempati pegawai pensiun hingga ASN yang sudah pindah dinas.
“Hanya 26 yang tertib dari total 53 rumah dinas di Dinas Pendidikan. Sisanya, 27 rumah dihuni tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun retribusi,” jelas Yusdiansyah.
Banyak Penghuni Tak Bayar Retribusi
Salah satu pelanggaran yang juga paling sering ditemukan adalah pegawai yang sudah pensiun atau mutasi tetapi tetap menempati rumah dinas tanpa membayar kewajiban retribusi.
“Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Endingnya pasti eksekusi pengosongan. Kami tidak bicara bongkar-bongkar, tapi melakukan penertiban agar aset kembali ke jalur yang benar,” tegasnya.
BPKAD telah berkoordinasi dengan tiga OPD pemilik rumah dinas golongan II: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Dari hasil evaluasi, Dinas Pemadam Kebakaran dinilai paling tertib, sementara Dinas Kesehatan berhasil menyelesaikan tiga rumah bermasalah yang sebelumnya dihuni pensiunan.
“Untuk Dinas Kesehatan, ada 62 rumah dinas, 59 tertib dan 3 yang sebelumnya bermasalah sudah clear. Penghuninya sudah keluar karena pensiun,” jelasnya.
Aturan Jelas, Aset Negara Tak Boleh Dikuasai Pribadi
Sayangnya, kondisi di Dinas Pendidikan jauh lebih rumit.
Hampir setengah rumah dinasnya bermasalah dan sulit ditertibkan.
“Kami sudah melakukan komunikasi intensif, tapi kalau tidak ada kesadaran, kami akan tindak. Aset negara tidak boleh dikuasai secara pribadi, apalagi tanpa bayar kewajiban,” ujar Yusdiansyah.
Ia menegaskan, dasar hukum penertiban ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2004. Regulasi ini mengatur tiga golongan rumah negara:
- Golongan I: rumah jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekda.
- Golongan II: rumah dinas untuk ASN aktif di SKPD terkait.
- Golongan III: rumah yang ditetapkan sebagai perumahan pegawai (rumah korpri).
“Intinya, rumah dinas golongan II hanya untuk ASN aktif di dinas itu. Kalau sudah pensiun atau mutasi keluar, harus segera mengosongkan,” tegasnya.
Siap Dieksekusi Jika Masih Membandel
BPKAD kini menyiapkan resume penertiban sebagai acuan langkah hukum berikutnya.
Jika penghuni tetap membandel, eksekusi pengosongan dipastikan akan dilakukan.
“Kalau masih bandel, kami akan lakukan eksekusi pengosongan. Ini pengamanan aset negara,” pungkas Yusdiansyah. (pra)




