ARUSBAWAH.CO - Dari simpang lampu merah Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran hingga Simpang Bantuas, deretan kontainer terlihat menumpuk di badan jalan.
Kondisi ini menyempitkan ruang lalu lintas, menutup jarak pandang, dan menciptakan titik rawan kecelakaan, terutama bagi warga yang beraktivitas di jalur industri tersebut.
Ruang publik yang seharusnya aman bagi kendaraan dan pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi kantong parkir ilegal puluhan peti kemas.
Praktik ini memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda turun tangan dengan pendekatan represif.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menegaskan penertiban ini merespons keresahan publik yang terus berulang tanpa solusi permanen.
“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Bahu jalan dipakai seolah-olah milik pribadi. Padahal dampaknya langsung ke keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi, Dishub menindak sekitar 20 unit kontainer yang parkir di kiri dan kanan badan jalan.
Seluruh kendaraan ditangani dengan metode untuk memberi efek jera, mulai dari pengempesan ban hingga pencabutan pentil roda.
Tag



