Sikap DPW NasDem Kaltim dibacakan langsung oleh Bendahara DPW, Saefuddin Zuhri, di hadapan massa aksi.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keberatan keras terhadap isi pemberitaan.
“Keberatan keras dan penolakan tegas atas pemberitaan yang kami nilai tidak proporsional, tidak berimbang, dan mengandung framing yang merugikan kehormatan Partai NasDem,” tegas Saefuddin yang juga wakil Walikota Samarinda.
Ia juga mempersoalkan penggunaan judul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” yang dinilai bukan sekadar kekeliruan redaksional.
“Penggunaan judul tersebut merupakan bentuk konstruksi opini yang menyederhanakan secara keliru, bahkan mendistorsi jati diri Partai NasDem sebagai institusi politik,” ujarnya.
Lebih jauh, Saefuddin menilai narasi dalam pemberitaan itu cenderung menggiring persepsi publik.
“Kami menilai keseluruhan narasi yang dibangun dalam laporan tersebut cenderung insinuatif, menggiring persepsi, dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
NasDem Singgung Etika Pers dan Aturan Hukum&
Menurutnya, pemberitaan yang dinilai menyerang Ketua Umum Surya Paloh juga berdampak pada seluruh kader partai.
“Segala bentuk pemberitaan yang secara tidak proporsional menyerang atau menggiring opini negatif terhadap beliau, bukan hanya menyasar individu, tetapi juga melukai kehormatan seluruh kader Partai NasDem di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur,” ucapnya.
DPW NasDem Kaltim juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap memiliki batas tanggung jawab.
Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.
Selain itu, mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pemberitaan disampaikan secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
“Dalam hal terjadi pemberitaan yang merugikan, pihak yang dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Saefuddin.




