Arus Publik

Pilrek Unmul 2026 - 2030

Terancam Diganti dari Ketua Panitia Pilrek Unmul, Mustofa Agung Sardjono: 'Alhamdulillah Saja, Saya Tak Pernah Mengincar Jabatan Ini'

KONFERENSI PERS - Senat Unmul dan Ketua Panitia Pilrek, Mustofa Agung Sardjono gelar Konferensi pers di Lantai 4 Gedung Rektorat, Rabu (10/6/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mempersoalkan posisi Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) 2026-2030, Mustofa Agung Sardjono.

Kemdiktisaintek menyebut Mustofa Agung Sardjono merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul dan tercantum dalam susunan tim pemenangan petahana.

Hal itu dinilai Kemdiktisaintek berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor Unmul.

Temuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 443/DST/B.B1/KR.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026 yang didapatkan redaksi Arusbawah.co.

Surat itu ditandatangani elektronik oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, berisi penundaan tahapan penyaringan calon Rektor Unmul 2026-2030.

Di surat itu, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek mengungkap empat temuan terkait proses Pilrek Unmul.

Salah satu temuan Itjen Kemdiktisaintek adalah posisi Mustofa yang saat ini menjabat Ketua Panitia Pilrek, Ketua Dewan Pertimbangan Unmul, sekaligus disebut sebagai Dewan Pengarah tim pemenangan calon rektor petahana.

"Dengan adanya tiga rangkap jabatan strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman 2026-2030 tersebut, maka berpotensi terjadi conflict of interest dalam hal Ketua Pansel merangkap tim pemenangan calon (petahana)," demikian tertulis dalam surat itu.

Tim Itjen juga menemukan dokumen yang memuat susunan tim pemenangan.

Namun, tim pemeriksa belum bisa memastikan apakah dokumen itu merupakan keputusan resmi atau bentuk lainnya.

Pada saat yang sama, tim Itjen mengaku belum menemukan aturan yang secara khusus melarang Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Ketua Panitia Pilrek.

Karena itu, pendalaman masih dilakukan Itjen Kemdiktisaintek untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Jika dugaan itu terbukti, Itjen merekomendasikan pergantian Ketua Panitia Pilrek Unmul yakni Mustofa Agung Sardjono.

Berdasarkan hasil pendalaman itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menilai terdapat potensi persoalan yang bisa mempengaruhi integritas proses Pilrek Unmul 2026-2030.

Karena itu, tahapan penyaringan calon rektor yang sedianya berlangsung pada 10 Juni 2026 diminta ditunda sampai proses klarifikasi dan perbaikan selesai dilakukan.

Mustofa Agung Sardjono Bantah Langgar Aturan

Mustofa Agung Sardjono membantah adanya pelanggaran.

Saat ditemui dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Rektorat Unmul, Rabu, 10 Juni 2026, ia mengatakan isu soal rangkap jabatan sebenarnya sudah lama beredar.

Hanya saja, kata dia, tidak pernah ada yang menanyakannya secara langsung.

"Di mana letak kesalahan saya?" kata Mustofa Agung Sardjono.

Menurut dia, poin ketiga dalam surat Kemdiktisaintek justru menyebut tim pemeriksa belum menemukan aturan yang melarang rangkap jabatan tersebut.

Mustofa Agung Sardjono merujuk Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota senat tidak boleh menjadi panitia pemilihan rektor.

Sementara dirinya bukan anggota senat.

"Sepanjang dia bukan anggota senat, dia boleh menjadi panitia. Logikanya kan begitu," ujarnya.

Ia menilai, bila keberadaan Ketua Dewan Pertimbangan dianggap bermasalah untuk menjadi ketua panitia, seharusnya aturan itu sudah diubah jauh sebelum proses Pilrek dimulai.

"Kalau memang itu jadi masalah, mestinya enam bulan sebelum proses ini aturan itu diubah. Tapi tidak ada," katanya.

 

Dewan Pertimbangan Disebut Hanya Bersifat Koordinatif

Mustofa Agung Sardjono menjelaskan Dewan Pertimbangan bukanlah jabatan struktural seperti rektor atau dekan.

Berdasarkan statuta Unmul, lembaga itu hanya bersifat koordinatif dan bertugas memberikan masukan kepada rektor.

Karena itu, menurut dia, tidak ada ruang bagi Dewan Pertimbangan untuk mengintervensi jalannya pemilihan.

Ia juga menegaskan panitia hanya berperan sebagai penyelenggara.

Seluruh keputusan, kata dia, tetap berada di tangan Senat Unmul.

"Kami hanya menjalankan apa yang diputuskan senat," ujarnya.

Akui Pernah Bersama Salah Satu Kubu Calon Rektor

Mustofa Agung Sardjono tak membantah pernah berada di salah satu kelompok pendukung calon rektor.

Namun, keterlibatan itu terjadi sebelum dirinya terpilih sebagai Ketua Panitia Pilrek Unmul 2026-2030.

"Saya memang pernah diminta mendampingi salah satu pihak. Tapi begitu saya terpilih menjadi ketua panitia, saya clear. Saya tidak lagi ikut di dalamnya," kata dia.

Guru besar Fakultas Kehutanan Unmul itu mengaku tidak pernah mengincar jabatan Ketua Panitia Pilrek.

Ia mengatakan posisi dirinya sebagai ketua Panitia merupakan amanah yang diberikan melalui proses pemilihan.

"Kalau nanti direkomendasikan untuk diganti, alhamdulillah saja. Saya tidak pernah berharap jadi ketua panitia. Saya hanya ingin membaktikan diri sebelum pensiun untuk memberikan sesuatu kepada almamater," kata Mustofa.

(wan)

 

Tag

MORE