ARUSBAWAH.CO - Ratusan guru honorer di Kalimantan Timur menghadapi ancaman gagal mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena kendala administrasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa beberapa guru belum mendaftarkan diri di sistem resmi, padahal pendaftaran adalah syarat wajib untuk dapat mengikuti seleksi.
Ketentuan yang berlaku mensyaratkan peserta telah bekerja minimal dua tahun. Guru yang tidak tercatat otomatis tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga kesempatan mereka ikut PPPK terancam hilang.
Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menilai situasi ini seharusnya tidak terjadi.
Menurutnya, hambatan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar.
“Meski demikian, hambatan administratif seharusnya tidak menjadi alasan yang menghambat pemenuhan kebutuhan guru,” terangnya.
Agusriansyah menambahkan bahwa pengangkatan PPPK mengikuti kemampuan anggaran daerah, di mana pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan tunjangan tambahan.
Karena itu, setiap langkah dalam proses ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan terencana.
Menurutnya, menyampaikan masalah administrasi sebagai alasan keterlambatan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan tidak produktif.
Ia menekankan perlunya langkah konkret agar persoalan ini cepat terselesaikan.
“Kaltim masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar di banyak satuan pendidikan, baik guru produktif maupun guru mata pelajaran umum,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi telah menyiapkan skema pengajar pengganti yang baru disahkan.
Kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan guru melalui berbagai alternatif pembiayaan, termasuk memanfaatkan dana di luar APBD seperti dana CSR perusahaan, sepanjang sesuai aturan.
Skema ini diharapkan menjadi solusi sementara bagi sekolah yang kekurangan tenaga pengajar, sambil menunggu proses pengangkatan PPPK selesai.
Agusriansyah menegaskan bahwa kelalaian administratif tidak boleh menghalangi kesempatan menambah guru.
“Kami mendorong seluruh pihak terkait bekerja lebih cepat dan terkoordinasi agar pemenuhan tenaga pendidik di Kaltim berjalan sesuai kebutuhan lapangan,” jelasnya.
Agusriansyah menekankan pentingnya percepatan dan koordinasi antar pihak terkait agar kebutuhan guru di Kaltim dapat terpenuhi secara tepat dan efektif. (adv)




