Arus Publik

STS Muara Berau

Tarif Bongkar Muat di Terminal Ship to Ship Muara Berau, Ini Besarannya

TIME LINE - Sejarah Garis waktu dasar hukum Pelabuhan Tiga Bersaudara/ Pelabuhan Tiga Bersaudara

ARUSBAWAH.CO -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhanan untuk kegiatan bongkar muat di Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 yang ditandatangani Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, pada 24 Juli 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola terminal alih muat barang di kawasan Perairan Muara Berau, wilayah yang menjadi salah satu jalur penting distribusi batu bara di Kalimantan Timur.

Dalam lampiran surat tersebut, Kemenhub menetapkan besaran tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan bongkar muat baik domestik maupun ekspor-impor.

Untuk pelayanan domestik, tarif bongkar muat menggunakan crane kapal ditetapkan sebesar Rp17.507 per ton atau per meter kubik (m³).

Sementara jika menggunakan alat tambahan berupa Floating Crane, tarif yang direkomendasikan mencapai Rp28.270 per ton atau per m³.

Adapun untuk pelayanan ekspor-impor atau internasional, tarif bongkar muat dengan crane kapal ditetapkan sebesar USD 1,22 per ton atau per m³.

Sedangkan penggunaan Floating Crane dikenakan tarif sebesar USD 1,97 per ton atau per m³.

Hasil Reviu BPKP Jadi Dasar Penetapan Tarif

Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa rekomendasi tarif tersebut mengacu pada hasil reviu pentarifan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam surat disebutkan bahwa BPKP melalui laporan Nomor PE.12.03/S1043/D1/03/2022 tanggal 19 Desember 2022 telah melakukan kajian terhadap komponen biaya layanan kepelabuhanan yang diajukan.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa komponen biaya penggunaan Floating Crane dihitung sebesar Rp16.445 per ton atau setara USD 1,15 per ton.

Besaran itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tarif jasa kepelabuhanan yang direkomendasikan Kemenhub.

BUP Wajib Jamin Pembayaran PNBP dan Keselamatan Pelayanan

Selain menyetujui tarif, Kemenhub juga memberikan sejumlah catatan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pengelola terminal.

Kegiatan alih muat barang yang dilakukan perusahaan bongkar muat diwajibkan bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Sementara penggunaan Floating Crane dapat dilakukan melalui skema kemitraan.

Kemenhub juga meminta BUP memastikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjalan sesuai ketentuan melalui sistem yang dibangun perusahaan.

Tak hanya itu, aspek keselamatan, keamanan, dan standar pelayanan menjadi perhatian utama yang harus dipenuhi dalam operasional terminal.

BUP juga diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jasa terkait penerapan tarif baru tersebut.

Muara Berau Jadi Kawasan Strategis Logistik Kalimantan Timur

Perairan Muara Berau selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan strategis untuk aktivitas alih muat komoditas tambang dan logistik di Kalimantan Timur.

Keberadaan terminal ship to ship memungkinkan proses pemindahan muatan dari tongkang ke kapal besar dilakukan langsung di perairan, sehingga meningkatkan efisiensi rantai pasok dan menekan biaya logistik.

Dengan adanya rekomendasi tarif resmi dari Kementerian Perhubungan, pelaku usaha kini memiliki acuan tarif yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut.

Seputar Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB)

Melansir dari situs perusahaan, Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) merupakan salah satu perusahaan di sektor kepelabuhanan yang memiliki Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 327 Tahun 2010.

Mengacu pada informasi di situs resmi perusahaan, PTB didirikan oleh Sukresno D. Sumarto yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama.

Adapun posisi Komisaris diisi oleh Erlis Herawati.

Sementara itu, jajaran direksi PTB terdiri dari:

  • Ika Pusparini sebagai Direktur Utama
  • Ario Bandoro Saputro sebagai Direktur Operasi
  • Meita Purnamasari sebagai Direktur Keuangan

Dasar Legalitas dan Operasional

PTB mengantongi sejumlah dasar hukum yang memperkuat operasionalnya di bidang kepelabuhanan, khususnya aktivitas ship to ship (STS) transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau, Samarinda, Kalimantan Timur.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan operasional PTB antara lain:

KP 327 Tahun 2010 (6 September 2010)

Pemberian izin usaha kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai badan usaha pelabuhan.

KP 328 Tahun 2010 (17 Desember 2010)

Penetapan lokasi pelabuhan untuk kegiatan transfer kapal ke kapal (STS transfer) di Muara Jawa dan Muara Berau, Samarinda.

KP 508 Tahun 2010

Pemberian izin kepada Otoritas Pelabuhan Samarinda untuk bekerja sama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dalam operasional STS transfer.

Kesepakatan 10 Februari 2011 (No. PU.63/1/1/AD.SMD-11)

Kerja sama layanan kepelabuhanan, termasuk jasa pemanduan dan tug assist untuk kegiatan STS transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.

KP 134 Tahun 2011 (2 Maret 2011)

Penetapan kewajiban pemanduan air dalam kegiatan STS transfer di wilayah tersebut.

KP 144 Tahun 2011 (3 Maret 2011)

Pemberian izin resmi kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk melaksanakan layanan pemanduan dalam kegiatan STS transfer di Muara Jawa dan Muara Berau. (pra)

 

Tag

MORE