Arus Publik

Tak Semua SPBU Jual Pertalite Roda 4, Dishub Samarinda Siapkan Skema Pemetaan Baru

Rabu, 11 Februari 2026 21:41

WACANA PEMETAAN SPBU - Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Arusbawah.co)

Diterapkan Mulai 1 April 

Rencana kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 April melalui surat edaran wali kota.

Namun, apabila masa sosialisasi dinilai belum cukup, penerapan akan diundur menjadi 1 Mei.

Untuk pengaturan biosolar, Dishub berencana menerapkan sistem pengambilan nomor antrean H-1 melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda.

Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penertiban kendaraan over dimensi overloading (ODOL) serta kendaraan yang tidak laik jalan.

Ia menyebut, banyak kendaraan yang mengantre biosolar secara kasat mata merupakan kendaraan ODOL atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

Oleh karena itu, pengemudi diwajibkan membawa STNK, KIR, dan fuel card.

“Kami ingin memastikan kendaraan yang mengantre memang layak jalan dan benar-benar berhak menerima BBM subsidi. STNK dan KIR penting untuk memastikan administrasi dan kelayakan kendaraan,” jelasnya.

Menurut Manalu, kewajiban KIR juga berkaitan dengan perlindungan infrastruktur jalan di Samarinda.

Kendaraan ODOL yang melintas dapat mempercepat kerusakan jalan sehingga memicu beban tambahan bagi APBD untuk perbaikan.

“Kalau kendaraan ODOL terus melintas di jalan kota, usia rancang jalan yang seharusnya bisa lima tahun bisa lebih cepat rusak. Artinya pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk perbaikan,” katanya.

Tag

MORE