Arus Terkini

Tak Cuma Kalangan Wiraswasta, KPK Juga Jadwalkan Pemeriksaan ke Pihak DPRD Kukar di Perkara Rita Widyasari

Sabtu, 14 September 2024 14:23

Juru Bicara KPK. Tessa Mahardika/ Foto: Kompas.com

ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan KPK untuk saksi atas perkara Rita Widyasari untuk Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ternyata dijadwalkan untuk dilakukan di dua tempat.

Dijadwalkan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) di Kantor BPKP Jatim dan juga Kantor BPKP Kaltim.

Demikian sebagaimana keterangan dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada tim redaksi Arusbawah.co, pada Sabtu (14/9/2024) malam, via pesan WhatsApp.

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW, (di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur).

"Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, atas nama:

1. RHN, Pemegang Saham PT Bara Kumala Sakti

2. FTJ, Pemegang Saham PT Bara Kumala Sakti

3. MDR, Pemegang Saham PT BARA KUMALA SAKTI

4. MSA, Wiraswasta

5. NBH, Wiraswasta

6. AME atau EFD, Wiraswasta

7. TSP, Wiraswasta

8. AYL, Wiraswasta

9. IKD, Wiraswasta," demikian bunyi pesan WhatsApp yang diterima Arusbawah.co.

Sementara itu, untuk pemeriksaan di BPKP Kaltim, dijadwalkan ada 4 orang yang diperiksa.

Yakni, untuk tiga orang berstatus wiraswasta dan 1 orang lagi merupakan Sekretaris DPRD Kukar.

"1. SMN, Wiraswasta, 2. RDH, Wiraswasta, 3. SLM, Wiraswasta, 4. MRD, Sekretaris DPRD Kab. Kutai Kartanegara," demikian bunyi pesan dari KPK.

Diketahui, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.

Diduga, untuk perkara penerimaan uang per metric ton inilah yang membuat KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Samarinda.

Terkhusus untuk dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton ini, KPK telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak 2023 lalu.

“Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai

Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023,” demikian bunyi informasi perihal penyidikan yang didapatkan tim redaksi arusbawah.co dari laporan penyidikan KPK tahun 2023.

Dugaan gratifikasi ini, diamini pula oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi tim redaksi pada Sabtu (8/6/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Ia membenarkan dua kasus itu.

“Keduanya (TPPU dan Gratifikasi Penerimaan Uang Per Metric Ton),” tulis Tessa Mahardika. (pra)

Tag

MORE