Advertorial

DPRD Samarinda

Tak Ada Syarat Nilai Rapor di SPMB 2025/2025 di Samarinda, Novan Minta Ortu Bisa Paham Sistem Baru

Selasa, 20 Mei 2025 18:33

MENJELASKAN - Ketua Komisi IV Novan Syahronie Pasie/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sekolah-sekolah negeri tidak lagi menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1889/100.01 tentang Petunjuk Teknis SPMB.

“Untuk sekolah negeri lainnya, pakai jalur sesuai juknis SPMB. Di SPMB tidak ada syarat nilai rapor. Untuk sekolah terpadu, penerimaan siswa pakai tes,” katanya pada Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa khusus untuk sekolah terpadu seperti di Loa Bakung, penerimaan siswa dilakukan melalui tes kemampuan akademik.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari model pendidikan bilingual yang diterapkan Pemkot Samarinda.

Meski begitu, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Tag

MORE