Arus Daerah

Tak Ada Larangan, OPD Pemprov Kaltim Diperbolehkan Kerjasama dengan Media

Jumat, 19 Juli 2024 10:38

Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal saat diwawancara awak media di Kantor PWI Kaltim di Samarinda, Jumat (19/7/2024)/ Foto: IST

Faisal menegaskan bahwa di OPD lain bukan dilarang membuat berita, tapi diperbolehkan iklan layanan masyarakat.

Selain itu, Faisal menegaskan bahwa layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekda) adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.

"Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi," tegasnya.

Kepala Dinas Diskominfo Kaltim tersebut berani menjamin bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan tersebut.

"Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat," paparnya.

Diketahui, pertemuan itu digelar di Kantor PWI Kaltim di Samarinda yang difasilitas oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (pra)

Tag

MORE