ARUSBAWAH.CO - Perumda Tirta Kencana Samarinda memastikan biaya abonemen atau biaya beban tetap pelanggan air akan dihapus sepenuhnya mulai September 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari kompensasi kenaikan tarif air bersih sebesar 9 persen yang mulai berlaku tahun ini.
Humas Perumda Tirta Kencana Samarinda, Taufik menjelaskan, penghapusan abonemen dilakukan setelah perusahaan melihat kondisi masyarakat yang masih perlu mendapatkan keringanan biaya layanan air bersih.
Menurutnya, biaya abonemen selama ini menjadi salah satu komponen tagihan yang tetap harus dibayar pelanggan meski pemakaian air rendah. Karena itu, perusahaan memutuskan menghapus biaya tersebut agar masyarakat hanya fokus membayar sesuai konsumsi air.
“Dari pihak Perumda, penghapusan abonemen ini dilakukan agar kami tidak lagi membebankan masyarakat dengan biaya tambahan berupa pembayaran abonemen,” ujarnya saat wawancara dengan Arusbawah.co, Senin (27/4/2026).
Ia menuturkan, kebijakan itu tidak diberlakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sejak Maret 2026.
Pengurangan dilakukan setiap bulan hingga Agustus, sebelum nantinya dihapus penuh pada September.
“Di tahun ini penghapusannya tidak dilakukan secara langsung. Pengurangan dilakukan secara bertahap mulai Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan nantinya Agustus. Kemungkinan pada September, pelanggan sudah tidak membayar lagi biaya abonemen,” katanya.
Besaran abonemen yang dibebankan kepada pelanggan bervariasi, bergantung golongan pelanggan masing-masing.
Rata-rata nilainya berada di kisaran Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per bulan.
Nilai tersebut dinilai cukup membantu jika dihapus, terutama bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil yang setiap bulan harus membayar tagihan air.
“Kami juga melihat kondisi masyarakat Samarinda. Pengurangan biaya abonemen ini dinilai cukup membantu, karena nilainya lumayan, sekitar Rp11.000 hingga Rp12.000, tergantung golongan pelanggan masing-masing,” jelasnya.
Ia memaparkan, pelanggan Perumda Tirta Kencana terbagi dalam beberapa golongan seperti D1, D2, D3, P1, P2, hingga P3.
Kategori tersebut mencakup rumah tangga, usaha kecil, hingga kelompok pelanggan dengan tingkat pemakaian lebih tinggi.
Semakin tinggi golongan pelanggan, maka semakin besar pula biaya abonemen yang selama ini dikenakan.
“Golongan itu terdiri dari D1, D2, D3, P1, P2, dan P3, berdasarkan kategori rumah tangga maupun tempat usaha di Samarinda. Semakin tinggi golongan yang digunakan, maka semakin besar pula biaya abonemennya,” ucapnya.
Perumda Tirta Kencana menyebut kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kompensasi atas penyesuaian tarif air sebesar 9 persen pada 2026.
Dengan penghapusan biaya tetap, pelanggan dinilai tetap memperoleh keringanan meski ada perubahan tarif. Sehingga, mereka kini hanya perlu membayar sesuai pemakaian.
“Jadi sebenarnya, terkait penyesuaian tarif kemarin, hal tersebut sudah dikompensasikan melalui kebijakan ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, keputusan penghapusan abonemen tersebut telah dibahas secara internal dan hampir seluruhnya disepakati jajaran direksi bersama Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Samarinda.
“Pada dasarnya kami ingin membantu masyarakat Samarinda.
Kebijakan ini juga hampir disepakati oleh direktur dan Kuasa Pemilik Modal, yakni Wali Kota Samarinda,” ujarnya lagi.
Terkait sasaran kebijakan, Perumda memastikan penghapusan abonemen nantinya berlaku untuk seluruh pelanggan, bukan hanya kelompok tertentu. Namun penerapannya tetap dilakukan bertahap agar kondisi keuangan perusahaan tetap terjaga.
“Targetnya 100 persen pelanggan, tetapi dilakukan secara bertahap,” katanya.
Saat ditanya kapan target tersebut tercapai sepenuhnya, pihak Perumda menyebut masyarakat dapat melihat realisasinya pada September mendatang.
“Bisa dilihat nanti pada September tahun ini. Nanti informasi resminya akan kami sampaikan,” pungkasnya. (sobizz/raf)
- Pipa Bocor di Gunung Lingai Sempat Ganggu Distribusi Air, Perumdam Tirta Kencana Siapkan Penggantian Pipa Baru
- Perumda Tirta Kencana Samarinda Gelar Halal Bihalal dan HUT ke-52, Bahas Capaian Layanan hingga Tantangan Air Bersih
- Skema Tarif Progresif dan Penghapusan Abonemen, Penjelasan Perumdam Samarinda




