Arus Daerah

Syarat Pedagang Bisa Jualan Gratis di Pasar Pagi Samarinda, Harus Punya Ini! Cek Ukuran Lapak dan 7 Lantai Gedungnya

Retribusi hariannya Rp 4 ribu/ hari

by:
Lisa
Selasa, 21 Oktober 2025 21:4

PASAR - Potret kondisi terkini Pasar Pagi Samarinda/ HO to Arusbawah.co

Ukuran Lapak dan Fasilitas Modern Pasar Pagi

Setiap lapak di Pasar Pagi memiliki ukuran berbeda sesuai kebutuhan pedagang.

Tersedia beragam tipe kios, mulai dari:

  • 1,2 x 2 meter (pedagang basah)
  • 2 x 1,5 meter
  • 2 x 2 meter
  • 4 x 4 meter
  • 4 x 8 meter (kios besar)

Seluruh fasilitas seperti eskalator, lift, dan penerangan umum akan ditanggung oleh pemerintah, sementara pedagang hanya perlu menanggung biaya tambahan jika memasang peralatan pribadi seperti kipas angin atau dispenser, melalui kWh meter mandiri.

 

Jualan Gratis, Asal Punya SKTUB

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tidak ada pungutan resmi untuk lapak, karena hak berjualan hanya diberikan kepada pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB).

Namun, saat ini pengurusan SKTUB ditutup sementara sehingga proses balik nama belum dapat dilakukan.

Pedagang aktif yang masih berjualan dan memiliki SKTUB akan menjadi prioritas utama.

“Kalau sudah lama tidak berdagang, tetap tidak dianggap aktif,” tegas Ketua Forum Pedagang Pasar Pagi, Thoriq Hakim.

Retribusi Harian dan Pengelolaan Gedung

Meski menempati bangunan baru, pedagang tetap dikenakan retribusi harian sebesar Rp 4.000, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Tag

MORE